Seputar Bona Pasogit Samosir

SEPUTAR KAWASAN DANAU TOBA

PEMERINTAHANSAMOSIRUMUM

BPD Dan Perangkat Desa Tidak Boleh Sebagai Penanggungjawab Proyek DD/ADD

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Selasa 04 2016, 13:31 WIB
Last Updated 2025-12-09T05:30:30Z

Ilustrasi|Dok. Seputar Bona Pasogit Samosir.


SAMOSIR - Proyek Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD T.A 2016 diseluruh desa di Kabupaten Samosir kini sedang berjalan.

Dalam pelaksanaannya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa tidak boleh sebagai penanggungjawab proyek DD/ADD. Demikian disampaikan Asisten I Kabupaten Samosir Mangihut Sinaga saat dikonfirmasi Kupas Tuntas via seluler mengenai keterlibatan BPD dan perangkat desa pada pelaksanaan proyek DD/ADD, Jumat (30/09/2016).


Informasi Lainnya :  Masihkah Desa Butuh BPD Yang Habiskan Anggaran Ratusan Juta Rupiah Per Bulan???


Mangihut menyebutkan, dalam perundang-undangan yang berlaku, dari sisi kelembagaan, BPD jelas dilarang sebagai pelaksana atau penanggungjawab pada proyek Dana Desa dan juga ADD.


"Secara kelembagaan, BPD tidak boleh terlihat langsung sebagai pelaksana proyek Dana Desa, hal itu sudah diatur dalam peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku," ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Camat Pangururan Rohabinsar Sitanggang juga menyebutkan, bahwa BPD tidak bisa terlibat pada pelaksanaan proyek Dana Desa juga ADD.


Informasi Lainnya :  Poles Samosir Berangkatkan 1 Truk Bantuan Bencana Sumut


"BPD jelas tidak bisa terlibat sebagai pelaksana pada proyek DD/ADD, namun untuk perangkat desa sendiri, bisa terlibat sebagai ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK)," jelasnya saat dikonfirmasi Kupas Tuntas via seluler mengenai keterlibatan BPD dan perangkat desa pada proyek Dana Desa dan ADD.

Sementara itu, Kepala Bidang Otonomi Desa (OD) pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Dan Otonomi Desa (BPMPOD) Kabupaten Belman Sidabukke menjelaskan, BPD dan perangkat desa boleh terlibat pada pelaksanaan proyek Dana Desa dan ADD sebagai tukang atau pembantu tukang.

"Dari sisi kelembagaan, BPD dan perangkat desa jelas tidak boleh sebagai penanggungjawab proyek, namun karena Dana Desa dan ADD polanya swakelola yang melibatkan masyarakat, baik BPD maupun perangkat desa, boleh terlibat sebagai tukang atau pembantu tukang," ucapnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. (Helbos Sitanggang)




Narkoba dan Obat-obat terlarang adalah racun Generasi.

TRENDING TOPIKMore