Babinsa 04/HB awasi Pemilukada Samosir 2020 di wilayah Kecamatan Harian dan Sianjur Mula-mula | Baktiar Pasaribu. |
Seputar, Bona Pasogit
Babinsa Koramil 04/HB melaksanakan pengamanan dan pengawasan ketat saat pelaksanaan pemungutan suara (Pungutsura) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Samosir, Rabu (9/12/2020) di seluruh wilayah Kecamatan Harian dan Kecamatan Sianjur Mula-mula yang berlangsung dengan aman, lancar, serta kondusif.
Pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Samosir tahun 2020 ini, merupakan pesta demokrasi yang pertama kali di selenggarakan oleh pemerintah melalui KPU, dimasa pandemi Covid-19.
Kemeriahan pesta demokrasi Pemilukada Kabupaten Samosir tidak semeriah di tahun-tahun sebelumnya, karena banyak peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan masyarakat dengan tujuan mencegah penularan pandemi Covid-19.
Salah satu petugas Babinsa, Serka. Ilham Wahyudi Ginting mengatakan, suasana di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tampak sepi dikarenakan adanya pelarangan melakukan kerumunan dan setiap pemilih yang sudah memberikan hak suaranya, diminta segera untuk meninggalkan TPS. "Hal ini di lakukan demi keselamatan dan kesehatan bersama," ujarnya.
Sementara itu, Plh Danramil 04/HB, Peltu. M. Sitinjak mengatakan, pada proses pelaksanaan pemungutan suara Pilkada di setiap TPS yang berada di Kecamatan Harian dan di Kecamatan Sianjur Mula-mula, petugas KPPS menerapkan protokol kesehatan. "Semuanya menerapkan protokol kesehatan," kata M. Sitinjak
Adapun pencegahan Covid-19 di TPS
dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait proses pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pilkada serentak 2020, terdapat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan rincian sebagai berikut:
- Anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield).
- Pemilih yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
- KPPS menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk digunakan oleh pemilih.
- Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
- Menjaga jarak paling tidak 1 meter antar semua pihak yang terlibat dalam pemungutan suara dan penghitungan suara.
- Tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya.
- Menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara meliputi fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan disinfektan.
- Mengatur pembatasan jumlah pemilih yang memasuki TPS dengan mempertimbangkan kapasitas tempat dan ketentuan jarak antar pemilih.
- Melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih, saksi, dan pengawas TPS yang hadir di TPS sebelum memasuki TPS dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik.
-Ketika bertugas di TPS, KPPS yang terdiri dari 7 orang akan dibantu oleh 2 petugas ketertiban (Linmas).
Dan untuk tugas KPPS yang tercantum dalam buku panduan KPPS yang diterbitkan KPU adalah "melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam memberikan hak pilih". (Artikel ini dikirim oleh Baktiar Pasaribu | Editor : H Rey S)
Kita Serius, Corona Putus
Narkoba dan Obat Terlarang Adalah Racun Mematikan.
Mari Bersama Kita Selamatkan Bangsa Ini Dari Bahaya Narkoba dan Obat-obatan Terlarang Lainnya.