Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

PERISTIWAUMUM

Bersama Satpol PP dan Dishub Samosir, Koptu J Saragih Lakukan Penyekatan di Pos Tele

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Kamis 26 2021, 20:42 WIB
Last Updated 2021-08-26T13:42:33Z

Seputar Bona Pasogit

Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Samosir, Babinsa Ramil 04/HB, Koptu. J Saragih melakukan penyekatan di Pos Tele, Kecamatan Harian, Rabu (25/8/2021). Penyekatan itu dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.


Didampingi 2 orang  personel Satpol PP, Seven B. Silalahi, Erwin F. Silalahi, dan 1 orang pegawai Dishub Samosir, Nurbaya Simbolon, Koptu. J Saragih mengatakan, penyekatan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat.

"Tidak hanya itu, penyekatan juga bertujuan untuk melihat kepatuhan masyarakat akan aturan yang sudah ada di masa PPKM darurat," jelasnya.
Dipaparkan, adapun yang diperiksa adalah kelengkapan dokumen perjalanan, yakni surat keterangan sudah vaksin atau keterangan antigen 1x24 satu jam terakhir.

Anggota Satpol PP Samosir, Seven B. Silalahi menambahkan, akan tegas melaksanakan aturan PPKM darurat agar angka positif di Kabupaten Samosir bisa turun. 

"Jadi kalau tidak lengkap surat atau dokumennya terpaksa kita putar balik dan tidak bisa masuk ke wilayah Kabupaten Samosir," tegasnya.


Disisi lain, Nurbaya Simbolon menjelaskan, adapun kendaraan yang dihentikan dan diperiksa adalah bus dan minibus travel, serta kendaraan pribadi, mobil box, dan sepeda motor.

"Petugas memeriksa kelengkapan surat perjalanan berupa hasil swab antigen, sertifikat vaksin, dan KTP. Mereka yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat itu, terpaksa putar balik," ujarnya.

Sementara itu, Letda. Chb Marihot Sitinjak menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Disebutkan, Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Jakarta pada 23 Agustus 2021 itu, juga mengatur tentang sejumlah kegiatan masyarakat mulai dari belajar-mengajar, operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

Transportasi umum (kendaraan umum), angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Penulis : B. Pasaribu)

KITA SERIUS, CORONA PUTUS.

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore