Informasi Lainnya :
Tersangka berinisial MHA (23), merupakan warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, bekerja di usaha pengolahan batu bata di Desa Hutanamora.
Saat ditangkap, MHA kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram dan dua alat hisap (bong).
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP. Ferry Ardiansyah, SH, MH, mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Desa Hutanamora.
"Atas laporan itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi pada pukul 06.30 WIB untuk melakukan penyelidikan," kata AKP. Ferry.
Setelah tiba di tempat yang dimaksud, lanjut AKP. Ferry Ardiansyah, sekitar pukul 07.00 WIB, tim melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung melakukan penangkapan.
Informasi Lainnya :
"Tersangka MHA saat itu sedang beristirahat dengan menggunakan tas pinggang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua alat hisap di tasnya dan satu paket sabu di saku celananya," ungkap AKP. Ferry.
Lebih lanjut, saat diinterogasi, MHA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendiri, diduga dibeli dari Kota Medan.
Atas kepemilikan barang haram itu, MHA kini dipersangkakan dengan Pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, pihak kepolisian Resor Samosir tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika jenis sabu tersebut. (H. Ari)