Informasi Lainnya :
Pelaku pembunuhan atas peristiwa tragis di Dusun III, Desa Janji Raja, Kecamatan Sitio-tio itu telah berhasil ditangkap dan diamankan Polres Samosir, Rabu (22/1/2025).
Korban merupakan seorang petani insial RTS (35) tewas setelah diduga ditikam oleh DS seorang pria berumur (45) usai cekcok di sebuah warung tuak.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Bripka. Vandu P. Marpaung membernarkan peristiwa pembunuhan tersebut dan menuturkan, Sat Reskrim Polres Samosir masih melakukan pendalaman atas kasus ini.
"Namun dapat disampaikan, timbulnya dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut karena ketersinggungan berawal dari cekcok mulut," terang Vandu.
Sesuai keterangan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Edward Sidauruk, SE, MM, menjelaskan, kejadian ini berawal dari perdebatan antara korban dan pelaku di salah satu warung tuak di Desa Janji Raja, Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir hingga berujung hilangnya nyawa seseorang.
"Cekcok yang terjadi pada tanggal 21 malam sekitar pukul 22.00 WIB itu, berakhir ketika korban meninggalkan warung. Namun, tanpa diduga, pelaku mengambil sebilah pisau dari dapur warung dan mengejar korban hingga akhirnya menikamnya di bagian dada kiri," ungkap Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian.
Lanjutnya, korban yang bersimbah darah sempat berlari ke rumah saksi, AJS (38), untuk meminta pertolongan.
"Saksi yang melihat kondisi korban segera menghubungi keluarga korban serta Kepala Desa Janji Raja. Kepala desa pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Palipi," terang Edward Sidauruk.
Menambahi, Kasi Humas Kepolisian Resor Samosir menyampaikan, setelah menerima laporan tersebut, segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Polsek Palipi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sebilah pisau berukuran kurang lebih 30 cm yang digunakan pelaku, serta pakaian korban dan pakaian pelaku yang terdapat bercak darah.
Informasi Lainnya :
"Tidak lama setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan di lokasi kejadian. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, dan saat ini telah dibawa ke Polres Samosir untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Untuk jenazah korban, lanjutnya, telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, Polisi masih terus mendalami motif di balik aksi penikaman yang merenggut nyawa petani tersebut.
Informasi Lainnya :
Motif sementara, sesuai keterangan Kasat Reskrim Polres Samosir melalui Kasi Humas, dikarenakan akibat ketersinggungan.
"Kasus ini kini tengah ditangani Polres Samosir, dan kepada pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tutup Bripka. Vandu P. Marpaung. (H. Ari)