Seputar Bona Pasogit Samosir

SEPUTAR KAWASAN DANAU TOBA

Bantu Tekan Subscribe 🙏

HUKRIMPERISTIWAUMUM

Polres Samosir Bekuk Pemilik Sabu Warga Simanindo di Lumban Suhi-suhi Toruan

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Selasa 25 2025, 13:20 WIB
Last Updated 2025-02-25T06:20:44Z
Tersangka berserta barang bukti dan hasil tes urine yang sudah diamankan Polres Samosir.

SAMOSIRSatuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Minggu (23/2/2025) sore.

Informasi Lainnya : 

Saat pengungkapan, Polres Samosir berhasil membekuk seorang pria berinisial RS (33), wiraswasta, warga Kecamatan Simanindo. Hal itu dibenarkan Penjabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Bripka. Vandu P. Marpaung, Selasa (25/2/2025).

Disampaikan, dari tersangka, Polisi menyita satu paket kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP. Ferry Ardiansyah, SH, MH menjelaskan, penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat.

Di mana, pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapat laporan terpercaya mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Lumban Suhi-suhi Toruan.

"Setelah itu, saya langsung memerintahkan Kanit I Opsnal Sat Res Narkoba, Bripka. B. Situmorang, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar AKP Ferry.

Informasi Lainnya : 

Selanjutnya, kata AKP. Ferry, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Samosir menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat.

Menyadari kehadiran petugas, RS berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket kecil sabu ke jalan umum. Namun, upaya tersebut gagal karena polisi segera mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti di lokasi.

Setelah diamankan, RS langsung dibawa ke Markas Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka RS positif menggunakan narkotika.

"Barang bukti akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan, dan tersangka akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN), mengingat jumlah barang bukti yang diamankan berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010," tutup AKP. Ferry.

Informasi Lainnya : 

Atas perbuatannya, RS dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (H. Ari)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore