![]() |
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menandatangani Ranperda 2025 atas usulan Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, ST. |
Informasi Lainnya :
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua DPRD, Nasip Simbolon disaksikan Bupati Vandiko dan Wakil Bupati, Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon, Sarhockel Tamba, dalam rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat.
Berikut 13 program pembentukan Perda yang diputuskan untuk tahun 2025:
1. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah Ulayat Batak dan pemanfaatannya
2. Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045
3. Ranperda tentang Bangunan Gedung
4. Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029
5. Ranperda tentang rencana induk pengembangan pertanian
6. Ranperda tentang pengelolaan sampah
7. Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi
8. Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah
9. Ranperda tentang sistim manajemen pendidikan
10. Ranperda tentang perubahan perda nomor 3 tahun 2016 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa
Informasi Lainnya :
11. Ranperda tentang kawasan tanpa rokok
12. Ranperda tentang BUMD aneka usaha
13. Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Bupati Samosir mengatakan, pembahasan dan penetapan Propem Perda 2025 merupakan komitmen untuk membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan berbagai regulasi peraturan daerah yang bermuara pada perwujudan cita-cita penyelenggaraan pemerintah daerah, yaitu efektifitas pelaksanaan pemerintahan, percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, kata Vandiko, program pembentukan Perda selama tahun 2025 memiliki tujuan dan konstruksi hukum yang saling berkaitan satu sama lain, bertujuan untuk percepatan pembangunan dan kesejahteraan serta akan menjadi pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Diharapkan, pembentukan Perda yang diprogramkan, dapat menumbuhkembangkan budaya dan kesadaran hukum seluruh pemangku kepentingan guna terciptanya keharmonisan dan keselarasan hidup dalam bingkai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta akan mendukung visi misi pembangunan Kabupaten Samosir.
Informasi Lainnya :
Melalui kerjasama yang baik dan saling pengertian yang terjalin baik antara eksekutif dan legislatif, Bupati Samosir berkeyakinan bahwa Ranperda tersebut dapat dibahas dan melahirkan peraturan yang baik, taat azas, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberi manfaat yang baik.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menyampaikan, pembahasan program pembentukan Perda ini guna mewujudkan fungsi legislasi DPRD.
Menurutnya dengan adanya program pembentukan Perda ini, diharapkan Kabupaten Samosir semakin tertib, terencana dan tidak tumpang tindih.
Untuk itu, Nasip menekankan pentingnya kerjasama Pemerintah Kabupaten Samosir dalam melengkapi dokumen, sehingga Ranperda menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Informasi Lainnya :
Pada Paripurna berlangsung, turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati (SAB), para Asisten, Sekretaris DPDR, Ricky R. Rumapea, Kepala Dinas Kominfo, Immanuel Sitanggang, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.