Samosir, Bona Pasogit
Dari 120 orang narapidana di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cabang Pangururan, Kabupaten Samosir, 39 orang diantaranya mendapat remisi (Pengurangan masa tahanan) pada HUT RI ke 71 tahun 2016. Demikian disampaikan Kepala Lapas Pangururan Fauzi Harahap, Amd.IP, SH kepada wartawan via seluler, Kamis (18/08/2016).
Dijelaskannya, dari 47 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi, hanya 39 orang yang sudah mendapat izin, dan 8 orang lagi masih menunggu proses izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik indonesia.
"Dari 47 tahanan yang kita ajukan, untuk saat ini hanya 39 orang yang sudah mendapat remisi. Sementara 8 orang lagi masih dalam tahap proses izin dari Kemenkumham Republik Indonesia," jelasnya.
Proses izin untuk 8 orang yang belum mendapatkan remisi sambung Fauzi, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012, perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Lebih lanjut disampaikan, sebanyak 39 narapidana Lapas Pangururan yang mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 71 tahun ini, semua terkait kasus pidana umum. (Helbos)
Narkoba dan Obat-obat terlarang adalah racun Generasi.
Proses izin untuk 8 orang yang belum mendapatkan remisi sambung Fauzi, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012, perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Lebih lanjut disampaikan, sebanyak 39 narapidana Lapas Pangururan yang mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 71 tahun ini, semua terkait kasus pidana umum. (Helbos)
Narkoba dan Obat-obat terlarang adalah racun Generasi.