Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

POLITIK

Fraksi Gerindra Pertanyakan Evaluasi Bupati Terhadap Kinerja SKPD

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Jumat 23 2016, 13:01 WIB
Last Updated 2016-09-26T11:42:50Z
Ket foto : Dari kiri ke kanan, Rapidin Simbolon, Rismawati Simarmata, Jonner Simbolon dan Nurmerita Sitorus.
Samosir, Bona Pasogit

Pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2015, dan tiga buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berlangsung selama empat hari, 16, 19, 20, 22 September 2016 di Gedung DPRD, fraksi partai Gerindra pertanyakan sejauhmana evaluasi Bupati terhadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kab. Samosir.

Pertanyaan itu disampaikan mengingat penyerapan anggaran pada tahun 2015 belum maksimal yang menimbulkan silpa sangat besar, dan menilai pimpinan SKPD belum mampu melihat, merasakan dan mengkalkulasi kebutuhan secara cermat dan tepat.

Dan sesuai Peraturan menteri keuangan RI 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum yang salah satu alasannya masih rendahnya penyerapan anggaran 2016 dan besarnya silpa tahun 2015, untuk itu melalui tanggapan perorangan fraksi Gerindra yang dibacakan Ir. Mardan Sihotang meminta Bupati, agar bertindak tegas kepada SKPD yang serapan/realisasi anggarannya sangat minim sampai bulan September 2016.

Selain itu, fraksi Gerindra juga mempertanyakan tindak lanjut beberapa rekomendasi atas temuan dilapangan, bahwa kegiatan pekerjaan fisik tahun 2015 telah mengalami kerusakan dan terkesan dikerjakan asal jadi khususnya dibeberapa SKPD antara lain, di dinas Pendidikan, dinas Pekerjaan umum dan dinas Tarukim.

Tidak hanya itu, fraksi Gerindra juga mempertanyakan realisasi biaya pemeliharaan, sudah sejauhmana para rekanan melaksanakan kewajibannya, serta sanksi apa yang telah diberikan kepada rekanan yang tidak melaksanakan kewajibannya, sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.

Sementara itu, menyikapi Ranperda tentang RTRW tahun 2016-2036, pada tanggapan perorangan anggota DPRD Kab. Samosir dari fraksi Demokrat yang dibacakan Bolusson P. Pasaribu, menyarankan agar pemerintah Kabupaten Samosir segera menginventarisasi dan menindaklanjuti ke pemerintah atasan, supaya permukiman penduduk dan lahan pertanian dapat dikeluarkan dari peta kawasan hutan lindung sesuai dengan terbitnya SK Menhut No. 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, masih ada daerah-daerah permukiman penduduk dan lahan pertanian yang masuk dalam kawasan hutan lindung.

Mengenai Ranperda Kabupaten Samosir tentang tata kelola rakyat percontohan Pangururan dan pasar tradisional Kecamatan, serta Ranperda tentang izin usaha perdagangan, Gudang dan tanda daftar perusahaan, pada pemandangan umum fraksi Nasdem DPRD Kab. Samosir yang dibacakan oleh Basrun Sihombing menyampaikan, agar pemerintah segera menindaklanjuti dengan peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Untuk pengelolaan pasar rakyat percontohan dan pasar tradisional Kecamatan, dengan adanya Perda tata kelola pasar, diharapkan agar penataan pasar dapat terlaksana secara maksimal, karena sudah ada payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan penataan dan pembinaan disamping payung hukum yang melindungi pembeli dan penjual.

Sementara Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon saat menyampaikan nota pengantarnya menjelaskan, secara umum dua Ranperda Kabupaten Samosir yang diparipurnakan, memiliki tujuan dan konstruksi hukum yang saling berkaitan satu sama lain.

Dikatakan, Ranperda tentang tata kelola pasar rakyat percontohan Pangururan dan pasar tradisional Kecamatan, dikonstruksikan untuk percepatan pengembangan perekonomian masyarakat, sekaligus untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat Kabupaten Samosir pada umumnya.

Paripurna yang berlangsung selama empat hari itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Rismawati Simarmata, Wakil ketua Jonner Simbolon, Nurmerita Sitorus dan dihadiri Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, Wakil Bupati Ir. Juang Sinaga, Plt. Setdakab. Samosir Tombor Simbolon, para asisten, pimpinan SKPD, pimpinan instansi vertikal, LSM dan Pers. (Hreys)


Narkoba dan Obat-obat terlarang adalah racun Generasi.

TRENDING TOPIKMore