![]() |
Kedua WNA (Warga Negara Singapura) yang ditangkap Sat Narkoba Polres Samosir di Hotel Romlan, Tuk-tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir | Foto facebook Polres Samosir |
Samosir, Bona Pasogit
Satuan Narkoba Polisi Resort Samosir menangkap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) pengguna Narkotika jenis ganja disebuah Hotel di Kelurahan Tuk-tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sabtu (24/09/2016) sekira pukul. 21.00 Wib.
Sebagaimana dirilis dari akun facebook Polres Samosir Tribratanews Polressamosir, informasi itu didapat dari masyarakat, bahwa ada WNA yang memiliki, menyimpan dan menggunakan atau mengkomsumsi Narkotika jenis ganja disebuah Hotel di Tuk-tuk Siadong.
Setelah mendapat laporan itu, Sat Narkoba Polres Samosir yang dipimpin oleh Kasat. Narkoba Polres Samosir AKP. Marojak Sihaloho, langsung melakukan penggrebekan ke Hotel Romlan tempat kedua WNA yang merupakan wisatawan itu menginap.
Di TKP, Sat Narkoba Polres Samosir melakukan Interogasi terhadap tersangka a.n SEAN LOW YU SONG dan a.n CHUA QING RONG. Tersangka menerangkan, bahwa Narkotika jenis ganja itu diperoleh dari seorang teman (GUIDE) yang bernama TOMI (DPO).
Usai mengumpulkan barang bukti, Pers Sat Narkoba Polres Samosir memboyong pelaku berikut barang bukti ke Markas Sat Narkoba Polres Samosir, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Adapun identitas lengkap para pelaku yaitu SEAN LOW YU SONG (19), lahir di Singapore, 08 Oktober 1996 Jenis kelamin Laki-laki, warga Negara Singapore, Suku China, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat : APT BLK 209 PETIR ROAD #03-483 SINGAPORE. Dan CHUA QING RONG (19) lahir di Singapore pada 10 Desember 1996, Jenis kelamin Laki-laki, warganegara Sinagpore, Suku China, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat : APT BLK 638 CHOA CHU KANG STREET 64 # 03-35 SINGAPORE. (Hreys)
Narkoba dan Obat-obat terlarang adalah racun Generasi.