Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

SAMOSIR

Polres Samosir Tangkap 2 WNA Pengguna Narkotika Disebuah Hotel

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Senin 03 2016, 19:07 WIB
Last Updated 2016-10-03T12:07:43Z
Kedua WNA (Warga Negara Singapura) yang ditangkap Sat Narkoba Polres Samosir di Hotel Romlan, Tuk-tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir | Foto facebook Polres Samosir

Samosir, Bona Pasogit

Satuan Narkoba Polisi Resort Samosir menangkap 2 orang Warga Negara Asing (WNA) pengguna Narkotika jenis ganja disebuah Hotel di Kelurahan Tuk-tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sabtu (24/09/2016) sekira pukul. 21.00 Wib.

Sebagaimana dirilis dari akun facebook Polres Samosir Tribratanews Polressamosir, informasi itu didapat dari masyarakat, bahwa ada WNA yang memiliki, menyimpan dan menggunakan atau mengkomsumsi Narkotika jenis ganja disebuah Hotel di Tuk-tuk Siadong.

Setelah mendapat laporan itu, Sat Narkoba Polres Samosir yang dipimpin oleh Kasat. Narkoba Polres Samosir  AKP. Marojak Sihaloho, langsung melakukan penggrebekan ke Hotel Romlan tempat kedua WNA yang merupakan wisatawan itu menginap.

Saat penggrebekan berlangsung, Pers Sat Narkoba Polres Samosir mendapati kedua WNA itu sedang menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),  Sat Narkoba menemukan barang bukti dari kedua pelaku yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 3 (tiga) buah kertas Tic-Tak, 1 (satu) bungkus Rokok sisa pakai merk Marlboro Merah, 1 (satu) batang sisa rokok Narkotika jenis ganja yang dilinting dengan kertas Tic-Tak.

Di TKP, Sat Narkoba Polres Samosir melakukan Interogasi terhadap tersangka a.n SEAN LOW YU SONG dan a.n CHUA QING RONG. Tersangka menerangkan, bahwa Narkotika jenis ganja itu diperoleh dari seorang teman (GUIDE) yang bernama TOMI (DPO).

Usai mengumpulkan barang bukti, Pers Sat Narkoba Polres Samosir memboyong pelaku berikut barang bukti ke Markas Sat Narkoba Polres Samosir, guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Adapun identitas lengkap para pelaku yaitu SEAN LOW YU SONG (19), lahir di Singapore, 08 Oktober 1996 Jenis kelamin Laki-laki, warga Negara Singapore, Suku China, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat : APT BLK 209 PETIR ROAD #03-483 SINGAPORE. Dan CHUA QING RONG (19) lahir di Singapore pada 10 Desember 1996, Jenis kelamin Laki-laki, warganegara Sinagpore, Suku China, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat : APT BLK 638 CHOA CHU KANG STREET 64 # 03-35 SINGAPORE. (Hreys)



Narkoba dan Obat-obat terlarang adalah racun Generasi.

TRENDING TOPIKMore