Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

PERISTIWA

Istri Korban Laka Lantas Di Samosir Kecewa Atas Sikap Pengusaha

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Jumat 02 2016, 15:36 WIB
Last Updated 2018-08-21T11:16:19Z
Samosir, Bona Pasogit

Pada sidang pertama kasus laka lantas yang merenggut nyawa Hendrik Antonius Tambunan (33) diruang pengadilan Pangururan, Kabupaten Samosir, Kamis (01/12/2016), dihadapan hakim istri  korban Maryeni Sitepu yang sekaligus hadir sebagai saksi mengaku kecewa atas sikap terdakwa dan pengusaha UD. "L". Pasalnya setelah kejadian itu, terdakwa maupun pengusaha sepertinya tidak mau bertanggungjawab, dan tidak peduli atas kejadian itu.

"Pada tanggal 13 Agustus lalu,  sebenarnya sudah ada pembicaraan damai. Bahkan ketika itu, mereka (Terdakwa dan pengusaha) sudah janji untuk memberikan biaya pengobatan bagi korban. Tapi sampai hari ini mereka tidak menepati janji itu, mereka ingkar," jelas Maryeni dihadapan para hakim menyampaikan kekecewaannya.

Pada sidang berlangsung yang dipimpim Hakim Ketua Syafril P. Batubara, SH, MH didampingi Hakim Anggota Christoffel Harianja, SH dan Azhary P. Ginting, SH terungkap kronologi kejadian kecelakaan yang merenggut nyawa Hendrik dan membuat cacat adik iparnya Desi Eka Yana Sitepu yang saat kejadian dibonceng korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap, SH dihadapan para hakim meminta kepada saksi Mayerni Sitepu dari pihak korban untuk menjelaskan kronologi, bagaimana pihak korban mengetahui kejadian. "Jadi pada saat itu anda (saksi) menerima telepon dari siapa," tanya Abdul Hakim kepada saksi.

Maryeni Sitepu istri korban dalam kesaksiannya mengatakan, tidak mengenal siapa yang menelepon. Dia menerangkan, kabar pertama kecelakaan itu diterimanya dari ibunya. "Saya tidak kenal, tapi ibu kemudian menelepon dan adik laki-laki saya yang mengangkat panggilan itu. Dari situlah awalnya saya tahu kejadian kecelakaan yang menimpa suami dan adik saya," kata Maryeni.

Lebih lanjut, Meryeni menuturkan, dirinya melihat korban setelah berada di Rumah Sakit Hadrianus Sinaga Pangururan, dan suaminya ditemukan telah meninggal dunia, sementara adiknya mengalami luka serius sehingga harus dirujuk ke Medan.

Sementara itu, terdakwa JG (21) mengakui bahwa dia merupakan supir dalam truk cold diesel yang kontra dengan sepeda motor korban. Dalam keterangannya, dia menyebutkan korban melanggar bagian belakang truk yang dibawanya. JG juga mengaku tidak memiliki SIM saat mengendarai truk itu.

Tidak hanya itu, JG juga mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya uang perdamaian yang dijanjikan oleh perusahaan kepada korban seperti yang disampaikan saksi. "Kalau tentang perdamaian, saya tidak tahu yang mulia," kata JG

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Hakim Syafril P. Batubara, SH, MH mengatakan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penuntutan kepada terdakwa pada tanggal 6 Desember mendatang. "Sidang dengan acara tuntutan kepada terdakwa akan dilanjutkan lagi pada tanggal 6 Desember mendatang," kata Syafril.

Sebelumnya, mertua korban N. Erni Br. Sitanggang (57) kepada wartawan menuturkan, Korban Hendrik Antonius Tambunan (33) adalah suami dari Mayerni Sitepu.  Ketika itu Hendrik bersama adik iparnya Desi Eka Yana Sitepu berboncengan hendak mengurus KTP Desi ke Kantor Dukcapil Samosir di Parbaba.

"Saat itu, menantu saya bersama adek iparnya Desi Eka Yana Sitepu hendak mengurus KTP ke Parbaba, namun naas, mereka berdua mengalami kecelakaan di jalan tikungan menuju parbaba hingga mengakibatkan Hendrik menantu saya meninggal dunia," tutur N. Erni Br. Sitanggang. (Hreys)


Terdakwa JG saat memberikan keterangan dihadapan para hakim diruang pengadilan negeri Pangururan, Kamis (01/12/2016).

TRENDING TOPIKMore