Bangunan TPT Desa Simanindo kegiatan TA 2019 bersumber dari Dana Desa sudah retak. |
Samosir, Bona Pasogit
Bersumber dari Dana Desa (DD) T.A 2019, bangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), dengan volume kegiatan 430 meter serta menelan anggaran sebesar Rp. 164.339.149,00 di Sinapuran, Dusun III, Desa Simanindo, Kecamatan Simanindo, Samosir kini sudah retak dibeberapa titik kegiatan itu.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simanindo, Aljoni Sihaloho, kepada wartawan, Senin (27/1/2020) dikantornya mengatakan, kegiatan itu rampung sekitar bulan Oktober 2019, dan retak pada bangunan terjadi setelah kegiatan selesai.
"Adapun kerusakan itu, waktu kami terakhir monitoring kesana setelah fisik itu selesai, itu belum ada. Kerusakan itu belum ada. Jadi kalaupun itu ada, kami tidak tau rusaknya kapan. Yang jelas, fungsi saya sebagai BPD, sudah melakukan pengawasan, sesuai dengan apa yang bisa saya lakukan," tutur Aljoni.
Menurutnya, akses itu sangat penting untuk pertanian dan akan dilakukan perbaikan sebelum adanya pemeriksaan dari tim Inspektorat Kabupaten Samosir. Karena kegiatan yang didampingi oleh Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) itu, walau sudah rampung, sampai kini belum di monitoring oleh TP4D dan tim Inspektorat Kabupaten.
"Akses itu sangat penting. Akses itu untuk membuka jalan pertanian. Karena warga dusun 1,2,3, lahan pertaniannya disitu. Dan kami sudah bersusah payah untuk membuka itu. Kedepannya, kalau ada kerusakan karena masih belum diperiksa inspektorat, jadi sebelum ada pemeriksaan, itu harus dibetulkan. Bagaimana pun caranya, itukan Jalan Usaha Tani (JUT) harus dibetulkan. Itu, tanggungjawab TPK itu," paparnya.
Lebih lanjut, Aljoni menyampaikan, walau belum mendapat monitoring dari TP4D dan Tim Inspektorat Kabupaten, namun kegiatan itu sudah di monitoring oleh pendamping desa, pendamping kecamatan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD) Kabupaten Samosir.
Di hari yang sama, menyikapi retaknya beberapa titik bangunan TPT yang belum diperiksa oleh Tim Inspektorat Kabupaten itu, Kepala Desa Simanindo, Robert Sidauruk, ketika dikonfirmasi wartawan menyebut, bangunan itu rampung sekitar akhir bulan Juli 2019.
Dan ketika ingin dikonfirmasi lebih lanjut penyebab retaknya bangunan TPT, Kepala Desa berdalih dan meminta waktu agar menanyakan hal itu ke Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Penanggungjawab Kegiatan (TPK) Desa.
"Jolo husukkun majo tpk ta. Alana hurang hu ingot do sude (Saya tanya dulu TPK kita. Saya kurang ingat semuanya-red)," tulis Robert Sidauruk singkat lewat whatsaap.
Dilokasi yang sama satu paket dengan bangunan TPT, Desa Simanindo juga membangun 1 unit jembatan berbiaya Rp. 111.418.584,00 dan saluran sepanjang 358 meter yang menelan biaya sebesar Rp. 128.017.102,00, bersumber dari Dana Desa TA 2019. (H Rey S)
Narkoba Dan Obat Terlarang Adalah Racun Mematikan.
Mari Bersama Selamatkan Generasi Bangsa Ini Dari Bahaya Narkoba Dan Obat-obatan Terlarang Lainnya.
Mari Bersama Selamatkan Generasi Bangsa Ini Dari Bahaya Narkoba Dan Obat-obatan Terlarang Lainnya.