Kepala Desa Partungko Naginjang, Sahat Sinaga | Baktiar Pasaribu. |
Samosir, Bona Pasogit
Warga pendatang ke Kabupaten Samosir dan pernah bekerja sebagai penderes getah pinus, Yapati Laoli diduga telah melakukan pengancaman akan membunuh Darwin Sinaga, warga Desa Partukko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara.
Kejadian itu, dibenarkan oleh Kepala Desa Partungko Naginjang, Sahat Sinaga ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (10/2/2021) pukul 13.30 Wib.
"Korban yang merupakan warga saya, telah membuat laporan kepada pihak kepolisian," ujar Sahat Sinaga.
Dijelaskan, pelapor atas nama Darwin Sinaga dan terlapor atas nama Yapati Laoli sesuai dengan laporan no: Lp/B-240/Xll/2020/SMR/SPKT 2 Desember 2020 dan sesuai laporan Darwin Sinaga No STPL: 213/Xll/2020/SMR/SPKT yang telah melaporkan peristiwa pidana UU no. 1 Tahun 1946 tentang KHUP Pasal 335 pada hari Senin 30/Nov/2020 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Dolok Sanggul Sidikalang, Partukko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara.
"Yapati Laoli benar telah mengancamnya dirumahnya. Pada malam kejadian itu, padahal dia masih sempat menelepon saya menanyakan saya dimana, saya terus terang bahwa saya berada di Pangururan karena ada urusan, dan dia juga memesan tuak untuk kami minum malam itu," papar Sahat.
Sahat Sinaga selaku pimpinan Pemerintah Desa Partungko Naginjang, sangat menyesalkan perbuatan YL yang telah melakukan pengamanan kepada Darwin Sinaga.
"Kita berharap kepada pihak penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan warga saya, yaitu saudara Darwin Sinaga," tutup Sahat Sinaga.
Sebelumnya, korban Darwin Sinaga menyampaikan, untung pada saat malam kejadian banyak warga yang melerai, sehingga dirinya selamat.
"Untung malam itu banyak orang melerai kami. Kalau tidak, mungkin saya sudah jadi korban pembunuhan," ujar Darwin menjelaskan kronologis kejadianya.
Diungkapkan lebih lanjut, dulu pelaku pengancaman sempat menjadi anggota sebagai penderes.
"Tetapi entah kenapa dia tidak mau lagi, maka orang rumah meminta kembali uang pijamanya sebesar Rp 3.000.000,00. Memang dia membayarnya setelah mendapat gaji dari tokenya yang baru, namun entah kenapa dia sepertinya berubah drastis sehingga dia mampu mengancam saya malam itu, dan membawa pisau kerumah ini," tutur Darwin Sinaga dikediamannya.
Atas kejadian itu, ia mengutarakan bahwa istrinya hingga mengalami trauma dan berharap kepada pihak Polres Samosir agar segera menahan pelaku pengancaman.
"Karena dia juga sudah mulai meneror istri saya dengan melontarkan kata-kata tak senonoh yang disampaikan kepada orang-orang. Sehingga orang yang mendengar itu menyampaikan kepada istri saya dan membuat istri saya jadi trauma," pungkas Darwin Sinaga.
Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/2/2021), Juper Unit Polres Samosir, Daniel Sihombing, membenarkan telah memeriksa kedua belah pihak.
"Saat ini kita lagi menindaklanjuti keterangan saksi-saksi. Mudah mudahan-mudahan, Kamis paling lambat, saksi dari saudara Darwin Sinaga bisa dihadirkan sehingga bisa kita proses secepatnya," jelas Daniel Sihombing. (Artikel ini dikirim oleh Baktiar Pasaribu | Editor : H. Rey S)
KITA SERIUS, CORONA PUTUS.
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.