Kantor desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir saat proses rehab |foto HS. |
Bona Pasogit - SAMOSIR
Akhirnya, keinginan para kepala desa (Kades) agar mendapat perpanjangan jabatan melalui gerakan asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (Apdesi), terpenuhi setelah hasil Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024)
Baca Juga : Sorta Ertaty Siahaan Lolos Masuk Parlemen di DPRD Sumut, Berikut Daftar 99 Caleg Lainnya
Sempat diwacanakan masa perpanjangan jabatan kepala desa hingga 9 tahun, namun dalam paripurna itu, masa jabatan kepala desa disahkan menjadi 8 tahun lewat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lantas berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Desa?
Baca Juga : Si Bursok Mangalandong dan Sianggo Ihurna di Daerah Sossok Dikelilingi Panorama Alam yang Indah
Pertanyaan yang mungkin kerap adalah berapa besaran gaji dan tunjangan kepala desa. Gaji tetap kepala dan perangkat desa masuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa.
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 81 ayat 2 (a) diatur besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa, yakni paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Sementara untuk tunjangan kepala desa, diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada di pasal 100. Dan tunjangan kepala desa ini tergantung pada pengelolaan dana desa yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Baca Juga : Vandiko Minta Samosir Zero Perjudian, Narkoba dan Prostitusi
Untuk ketentuannya sendiri, paling sedikit 70 persen untuk belanja desa dan 30 persen untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.
Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa (DD) setiap desa, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, sebanyak Rp 69 triliun telah dianggarkan untuk 75.29 desa.
Besaran dana yang diberikan untuk tiap-tiap desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk desa. Paling rendah Rp 100 juta dan tertinggi Rp 1 miliar.
Rinciannya, misalkan dana yang diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka, alokasi anggaran 70 % untuk belanja desa sebesar Rp 560 juta.
Kemudian sisanya 30 %, yakni sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan seluruh perangkat desa. (H Rey S)