Informasi Lainnya :
Bersama Babinsa dan Pemerintah Desa Huta Rihit, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, mediasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Mediasi berlangsung turut dihadiri tokoh masyarakat dan keluarga kedua belah pihak untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.
Brigpol. Eko Putra Damanik menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Minggu, 21 Juli 2024 pukul 12.00 WIB, telah terjadi dugaan pengeroyokan dan pengancaman di halaman Gereja HKBP Huta Rihit yang dilakukan oleh ACR terhadap APS.
Kejadian tersebut kemudian tersebar di media sosial pada Senin, 22 Juli 2024.
Informasi Lainnya :
Menanggapi video yang beredar, Pemerintah Desa Huta Rihit bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, akhirnya menginisiasi upaya mediasi berlangsung.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Pihak ACR meminta maaf kepada korban APS yang diresmikan melalui surat perjanjian dan video permintaan maaf.
"Kejadian dugaan pengeroyokan dan pengancaman tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati ACR kepada APS, karena APS menyewa kilang padi berjalan dari orang lain," terang Eko.
Sementara, lanjut Eko menjelaskan, ACR memiliki kilang padi berjalan.
"APS beralasan menyewa dari orang lain, karena kilang padi milik ACR tidak dapat mendaki ke lokasi milik APS, sehingga terjadilah dugaan pengeroyokan tersebut," paparnya.
Ditengah mediasi, Brigpol. Eko Putra Damanik juga meminta kedua belah pihak untuk menghapus video yang sudah sempat tersebar di media sosial agar tidak menimbulkan hal negatif.
Informasi Lainnya :
Sebagai langkah penutup, video permintaan maaf dari hasil mediasi akan diunggah ke media sosial untuk menginformasikan kepada khalayak ramai bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan.
Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan tidak ada lagi konflik lanjutan antara kedua belah pihak dan situasi kamtibmas di wilayah Desa Huta Rihit dapat kembali kondusif. (H. Ari)