Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir

Bantu Tekan Subscribe 🙏

HEADLINEHUKRIMSAMOSIRUMUM

Polres Samosir Berhasil Amankan 1 Orang Warga Pardomuan I Penjual Narkotika

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Senin 16 2024, 16:53 WIB
Last Updated 2024-09-16T09:53:33Z
Tersangka BS beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Samosir.

SAMOSIRPada hari, Jumat (13/9/2024) sekira pukul 18.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Samosir berhasil mengungkap dan mengamankan 1 orang warga Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan terduga penjual narkotika jenis ganja. Terduga diamankan di Pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan, Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Informasi Lainnya : 

Identitas terduga penjual narkotika jenis G
ganja yang sudah diamankan Sat Narkoba Polres Samosir, berinisial BS, jenis kelamin laki-laki, 37 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni :

1. 1 buah kotak kardus di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 250 gram.

2. 4 paket di duga berisikan narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas nasi dengan berat bruto 5 gram per paket.

3. 1 paket di duga berisikan narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas nasi dengan berat bruto 3 gram.

4. 1 bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50 gram.

5. 1 bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,30 gram.

6. 1 bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20 gram.

7. 1 bungkus kertas tik tak merk toreador.

8. 51 lembar kertas nasi. 

Informasi Lainnya : 

9. 12 lembar kertas nasi berukuran sedang. 

10. 2 unit Handphone, yakni Handphone merk OPPO A17k  model CPH2471 berwarna biru gelap, dan Handphone merk Vivo 1727 berwarna hitam.

11. Uang tunai senilai Rp 2.600.000.

Kepala Bagian Operasional Satuan Narkoba Polres Samosir, Ipda. Hendri Siagian, SH menjelaskan, kronologi pengungkapan penjual narkotika jenis ganja pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekira pukul 17.00 WIB, berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir dari masyarakat yang layak di percaya kebenarannya.

Informasi yang disampaikan, ada seorang laki-laki dewasa yang diduga menguasai narkotika jenis ganja di Pinggir Jalan Lintas Pintu Sona-Pangururan, Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak menuju lokasi yang disampaikan.

Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB, Jumat tanggal 13 September 2024, Tim Opsnal Sat Narkoba tiba di tempat yang di maksud dan melakukan penyelidikan.

Kemudian, sekira pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dewasa yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir mengamankan laki-laki dewasa tersebut yng berinisial BS dan menemukan 5 paket diduga berisikan narkotika jenis ganja dan 2 unit Handphone merk OPPO A17k model CPH2471 berwarna biru gelap, dan merk Vivo 1727 berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp. 2.600.000.

Saat penangkapan berlangsung dengan penemuan barang bukti tersebut, tim kemudian menanyakan kepemilikan barang tersebut dan BS mengakui semua barang bukti tersebut ialah miliknya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir bergerak melakukan penggeledahan ke kediaman BS.

Dari kediaman BS, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menemukan barang bukti 1 buah kotak kardus di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 250 gram, 1 bungkus plastik berwarna biru yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 50 gram, 1 bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,30 gram, 1 bungkus plastik berwarna putih berukuran kecil di duga berisikan biji narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20 gram, 1 bungkus kertas tik tak merk toreador, 51 lembar kertas nasi, dan 12 lembar kertas nasi berukuran sedang. 

Informasi Lainnya : 

Usai dilakukan penggeledahan, tersangka dan barang bukti kemudian di bawa ke Polres Samosir untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Kepada media, Ipda. Hendri Siagian, SH membenarkan penangkapan dan menyampaikan, bahwa BS menjual narkotika jenis ganja dengan tujuan untuk memperkaya diri dari hasil penjualan narkotika jenis ganja tersebut. (H. Ari)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore