Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

HUKRIMPERISTIWASAMOSIRUMUM

SPKT Polsek Palipi Mediasi Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepemilikan Begu Ganjang

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Sabtu 14 2024, 15:22 WIB
Last Updated 2024-09-14T08:22:02Z
Saat proses mediasi berlangsung di Huta Godang, Dusun II, Desa Sigaol Simbolon, Kecamatan Palipi, Samosir.

SAMOSIRKepala SPKT Polsek Palipi, Aiptu. H. Swandi Sinaga baru-baru ini memfasilitasi mediasi antara pelapor JS dan terlapor HS serta ILS terkait dugaan pencemaran nama baik mengenai isu kepemilikan begu ganjang. Kegiatan mediasi berlangsung di Huta Godang, Dusun II, Desa Sigaol Simbolon, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sabtu (14/09/2024).

Informasi Lainnya :

Mediasi melibatkan berbagai pihak, termasuk P. Siringoringo dari Kantor Camat Palipi, Koptu. Wahyu dari Koramil Palipi, serta T. Simbolon Kepala Desa Sigaol Simbolon, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga dari kedua belah pihak turut hadir.

Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa HS dan ILS menyebut JS yang diduga memiliki begu ganjang. Keluhan JS mengenai ucapan terlapor tersebut mengundang ketidaknyamanan dan bahkan mendorong anak-anak JS untuk pulang dari perantauan.

Dalam mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan memaafkan satu sama lain, dengan didampingi tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Aiptu. H. Swandi Sinaga menjelaskan, awalnya terlapor menyangkal tuduhan tersebut. Namun, setelah koordinasi dan penjelasan mengenai latar belakang persoalan ini, mediasi berhasil menciptakan kesepakatan damai antara pelapor JS dan terlapor HS serta ILS. 

Informasi Lainnya : 

Dijelaskan lebih lanjut, mediasi ini dilakukan setelah terlapor diduga menyebarkan tuduhan bahwa JS memiliki begu ganjang.

"Setiap kali JS melintas di samping rumah terlapor, HS dan ILS diduga mengeluarkan ucapan negatif dan membakar kotoran ternak sambil meludah," terang Aiptu. H. Swandi dimana ucapan tersebutlah yang membuat JS merasa terhina dan memutuskan untuk memanggil anak-anaknya dari perantauan untuk pulang.

Disampaikan, dalam mediasi, meskipun terlapor awalnya membantah tuduhan, mereka akhirnya mengakui perbuatannya.

"Hasil koordinasi menunjukkan, motivasi di balik tuduhan tersebut terkait dengan kematian mendadak orangtua HS," ungkap Aiptu. H. Swandi Sinaga.


Berita baiknya, tambah Swandi, setelah proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.

Untuk diketahui, mediasi ini melibatkan Forkopimca dan Pemerintah Desa, yang membantu mempertemukan kedua keluarga dalam suasana kekeluargaan.

Informasi Lainnya : 

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Manurung mengatakan, meskipun kesepakatan damai telah tercapai, pengawasan oleh Tiga Pilar Desa Plus (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pemerintah Desa bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama) akan terus dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah timbulnya masalah di masa depan. (H. Ari)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore