Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir

Bantu Tekan Subscribe 🙏

HUKRIMPERISTIWASAMOSIRUMUM

Constatering Objek Perkara Eksekusi Tanah di Desa Hutabolon Terkendali Oleh Polres Samosir

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Jumat 13 2024, 19:20 WIB
Last Updated 2024-09-26T09:47:28Z
Proses constatering di Desa Hutabolon dapat terkendali dengan baik walau sempat terjadi ketegangan.

SAMOSIRProses constatering (pencocokan) objek perkara eksekusi tanah di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (13/9/2024) berjalan dengan serta terkendali oleh hadirnya Polres Samosir yang bertugas melakukan pengamanan.

Informasi Lainnya : 

Kegiatan berlangsung pada pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh PS Kabag OPS Polres Samosir, AKP. Tito Juardi bersama Kasat Samapta, AKP. Nandi Butar-butar, SH,  Kasat Binmas, AKP. Hasudungan Rajagukguk, Kapolsek Pangururan, AKP. Marlen Sitanggang, serta personel TNI, Polres Samosir, dan Satpol PP.

Pengamanan dilaksanakan berdasarkan surat permintaan bantuan dari Pengadilan Negeri Balige terkait pelaksanaan constatering objek eksekusi.

Sebelum kegiatan dimulai, dilakukan apel kesiapan yang dipimpin Kabag OPS Polres Samosir, yang mengingatkan seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menjaga situasi tetap kondusif.

Informasi Lainnya : 

Kegiatan constatering dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, SH, didampingi Panitera Muda Perdata, Heppi Sinaga, SH, dan Juru Sita, Robert Simanjuntak, SH.

Pihak TM sebagai pemohon dan LS selaku termohon, perwakilan Badan Pertanahan Kabupaten Samosir, serta keluarga dari pemohon dan termohon turut hadir pada kegiatan tersebut.

Setibanya di lokasi, Kabag OPS Polres Samosir membagi tugas kepada personel TNI, Polri, dan Satpol PP sesuai surat perintah, untuk mengamankan pihak-pihak terkait seperti pihak pemohon, pihak BPN dan pihak Pengadilan Negeri Balige serta lokasi objek constatering.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige dan dilanjutkan dengan pencocokan objek eksekusi berupa tanah perkara di Huta Parmonangan.

Selama pelaksanaan, personel Sat Binmas Polres Samosir terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara sopan dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Meskipun demikian, terdapat insiden ketika pihak termohon dan keluarga menunjukkan keberatan dengan melakukan dorongan terhadap personel pengamanan.

Panitera Pengadilan Negeri Balige menjelaskan bahwa jika terdapat keberatan terkait putusan, hal tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Balige.

Alhasil, sekitar pukul 11.20 WIB, constatering selesai dilaksanakan dalam keadaan terkendali.

Informasi Lainnya :

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung menyampaikan, meski sempat terjadi ketegangan pada pelaksanaan constatering, namun pihak Polres Samosir berhasil melakukan pengamanan ketat terhadap petugas BPN, Pengadilan, pemohon, dan hasilnya akan digunakan dalam proses eksekusi selanjutnya. (H. Ari)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore