SAMOSIR - Proses constatering (pencocokan) objek perkara eksekusi tanah di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (13/9/2024) berjalan dengan serta terkendali oleh hadirnya Polres Samosir yang bertugas melakukan pengamanan.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige dan dilanjutkan dengan pencocokan objek eksekusi berupa tanah perkara di Huta Parmonangan.
Selama pelaksanaan, personel Sat Binmas Polres Samosir terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara sopan dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Meskipun demikian, terdapat insiden ketika pihak termohon dan keluarga menunjukkan keberatan dengan melakukan dorongan terhadap personel pengamanan.
Panitera Pengadilan Negeri Balige menjelaskan bahwa jika terdapat keberatan terkait putusan, hal tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Balige.
Alhasil, sekitar pukul 11.20 WIB, constatering selesai dilaksanakan dalam keadaan terkendali.
Informasi Lainnya :
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung menyampaikan, meski sempat terjadi ketegangan pada pelaksanaan constatering, namun pihak Polres Samosir berhasil melakukan pengamanan ketat terhadap petugas BPN, Pengadilan, pemohon, dan hasilnya akan digunakan dalam proses eksekusi selanjutnya. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.