Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

HUKRIMPERISTIWAUMUM

Polres Samosir Amankan Pencocokan Objek Perkara Eksekusi Tanah di Desa Saitnihuta

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Jumat 06 2024, 15:31 WIB
Last Updated 2024-09-06T08:31:40Z
Proses pencocokan objek perkara eksekusi tanah di Desa Saitnihuta.

SAMOSIRPolres Samosir melakukan pengamanan atas pelaksanaan Constatering (pencocokan) objek perkara eksekusi tanah di Huta Saitnihuta, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Informasi Lainnya : 

Pengamanan dilakukan berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Balige yang meminta bantuan pengamanan untuk kegiatan Constatering.

Pengamanan dipimpin oleh Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, AKP. Tito Juardi, dihadiri Kasat Samapta, AKP. Nandi Butar-Butar, SH, Kasat Binmas, AKP. Hasudungan Rajagukguk, Kapolsek Pangururan, AKP. Marlen Sitanggang, serta personel dari Polres Samosir, Polsek Pangururan, dan Koramil Pangururan.

Kegiatan pengamanan diawali dengan apel kesiapan dengan arahan dari AKP. Tito Juardi yang menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dengan baik dan humanis, memastikan pengamanan yang ketat untuk Panitera Pengadilan Negeri dan petugas BPN.

"Kita hadir disini sebagai pengaman untuk menjaga agar kegiatan berjalan lancar dan kondusif," ujarnya.

Informasi Lainnya : 

Constatering dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, SH, didampingi oleh Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, SH, dan juru sita Robert Simanjuntak, SH.

Turut hadir perwakilan BPN Kabupaten Samosir, David Sidabutar, Kepala Desa Saitnihuta, Aman Sitanggang, pemohon eksekusi RBS bersama kuasa hukumnya, Deliana Simanjuntak, serta termohon AS dan keluarganya.

Dalam rangkaian kegiatan, Panitera Pengadilan Negeri Balige membacakan surat penetapan pengadilan yang menyatakan perintah untuk melakukan Constatering atas objek eksekusi dalam perkara perdata antara pemohon RBS melawan enam termohon eksekusi.

Riswan Harahap juga menjelaskan, jika termohon keberatan terhadap putusan tersebut, mereka dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Balige.

Proses pencocokan objek perkara dilakukan bersama dengan BPN Kabupaten Samosir, selesai sekitar pukul 11.50 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung menyampaikan, pengamanan berlangsung melibatkan 37 personel Polres Samosir, termasuk personel polisi laki-laki dan perempuan.

Informasi Lainnya : 

"Pengamanan dibagi untuk memastikan keselamatan petugas BPN, Pengadilan Negeri, dan pemohon eksekusi, serta penanganan terhadap potensi gangguan atau tindak pidana," terang Brigpol. Vandu P. Marpaung.

Diakhir, Vandu menyebut, Polres Samosir juga akan melanjutkan penyelidikan terhadap hasil Constatering ini dan memastikan keamanan pada rencana  pelaksanaan eksekusi selanjutnya. (H. Ari

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore