SAMOSIR - Polres Samosir melakukan pengamanan atas pelaksanaan Constatering (pencocokan) objek perkara eksekusi tanah di Huta Saitnihuta, Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam rangkaian kegiatan, Panitera Pengadilan Negeri Balige membacakan surat penetapan pengadilan yang menyatakan perintah untuk melakukan Constatering atas objek eksekusi dalam perkara perdata antara pemohon RBS melawan enam termohon eksekusi.
Riswan Harahap juga menjelaskan, jika termohon keberatan terhadap putusan tersebut, mereka dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Balige.
Proses pencocokan objek perkara dilakukan bersama dengan BPN Kabupaten Samosir, selesai sekitar pukul 11.50 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung menyampaikan, pengamanan berlangsung melibatkan 37 personel Polres Samosir, termasuk personel polisi laki-laki dan perempuan.
Informasi Lainnya :
"Pengamanan dibagi untuk memastikan keselamatan petugas BPN, Pengadilan Negeri, dan pemohon eksekusi, serta penanganan terhadap potensi gangguan atau tindak pidana," terang Brigpol. Vandu P. Marpaung.
Diakhir, Vandu menyebut, Polres Samosir juga akan melanjutkan penyelidikan terhadap hasil Constatering ini dan memastikan keamanan pada rencana pelaksanaan eksekusi selanjutnya. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.