Juga bahwa Ranperda ini perlu dilengkapi lagi dengan Naskah Akademis atau Hasil Kajian/Harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Propinsi Sumatra Utara.
Demikianlah serangkai cerita tentang Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di kabupaten-kabupaten seputar Tanah Batak di Sumatra Utara.
Pemerintahan Tradisional Batak
Sekarang, mari kita lihat informasi yang ada dari literasi yang saya temukan.
Dalam buku Pemerintahan (Harajaon) dan Birokrasi Tradisional Masyarakat Toba yang ditulis Ulber Silalahi, dijelaskan bahwa harajaon atau pemerintahan bius merupakan pemerintahan konfederasi dari beberapa pemerintahan horja dan pemerintahan huta yang ada di dalamnya.
Penduduk dari suatu wilayah tertentu dapat bersekutu atau membentuk suatu komunitas yang bersepakat secara bersama-sama melaksanakan berbagai kegiatan untuk kepentingan bersama seperti ritus pemberian kurban kepada dewa untuk menghindari malapetaka dan menyuburkan tanah.
Komunitas ini disebut sacrificial community dan wilayah pemerintahan komunitas ini disebut harajaon bius.
Bius biasanya dibentuk berdasarkan kedekatan teritori atau geografis, bukan berdasarkan stelsel marga atau ginealogis.
Meskipun demikian, ada juga bius yang terikat oleh ginealogis.
Apapun dasar pembentukan dan pengikat bius, apakah berdasarkan kedekatan geografis atau berdasarkan ikatan kekerabatan dan ginealogis, bius merupakan satu wilayah pemerintahan dari sekelompok penduduk dari berbagai horja dan dari berbagai huta menjadi satu kesatuan pemerintahan berdasarkan teritorial (hal.166).
Bius terdiri dari beberapa horja dan harajaon horja adalah suatu organisasi persekutuan atau konfederasi dari sejumlah wilayah huta.
Organisasi bius menjadi lembaga tertinggi dalam organisasi kemasyarakatan dari masyarakat Toba tradisional. Bius adalah konferedasi dari sejumlah horja, yaitu kira-kira 2-5 horja (hal.167).
Sementara itu, dalam buku Toba Na Sae yang ditulis Sitor Situmorang, saya menemukan beberapa informasi menarik tentang bius ini.
Sejak jaman dahulu, leluhur orang Batak yang secara kolektif disebut Si Raja Batak, menurunkan suku bangsa Batak Toba dan membangun sebuah paguyuban yang disebut bius.
Paguyuban ini diambil menurut nama pemukiman yang berbentuk benteng bujur sangkar dan kemudian dijadikan model setiap huta yang dibangun di seluruh Toba.
Mereka kemudian hidup dengan hukum adat yang kemudian melembaga selama puluhan generasi.
Adat bius meliputi pengaturan:
1. Hukum pertanahan (hak ulayat)
2. Hukum relasi bertetangga (setelah jumlah bius bertambah atau kewilayahan antar bius)
3. Hukum penguasaan tanah, yang dalam bius disebut hukum golat
4. Hukum tali air (irigasi) dan perairan (sungai, danau)
5. Hukum sumber daya komunal (hutan, padang rumput penggembalaan, tanah cadangan untuk persiapan persawahan dan pemukiman (pangeahan), yang dikuasai secara bersama (kolektif) oleh paguyuban
6. Hukum yang mengatur hak dan kewajiban para penggarap sawah
7. Hukum yang mengatur hak pendiri/pemilik hutan (hal.12).
Bius meliputi penduduk yang kewargaannya terjamin dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Mereka memiliki hak suara (politik) dalam musyawarah warga di berbagai tingkat siding formal, berlaku bagi setiap orang dewasa (laki-laki yang sudah menikah).
Hak kewargaan meliputi dua hak asasi lagi:
1. Hak atas tanah garapan;
2. Hak bebas pindah lain daerah/bius, dengan kewajiban mematuhi/membela dan menjalankan hukum bius di bidang pertahanan/keamanan dan tugas pembangunan/pemeliharaan tata air (hutan, sumber air, sistem irigasi, padang rumput, tanah cadangan dan sumber daya alam lainnya, tidak dimonopoli oleh perorangan atau kelompok warga tertentu) (hal.13).
Jumlah bius lebih kurang 150 di seluruh Toba, yang tersebar dalam empat distrik (hal.17), yaitu: Samosir, Toba-Holbung, Humbang dan Silindung (hal.26).
Bius pertama adalah bius Sagala Limbong di kaki Pusuk Buhit (hal.23).
Pemerintahan bius diselenggarakan oleh dua jajaran pemangku adat.
Jajaran pertama merupakan kelompok pendeta, yang menyelenggarakan upacara-upacara menurut kalender sebagai persekutuan sakral (aspek religius), sedangkan jajaran kedua bertangungjawab atas penyelenggaraan tertib hukum keamanan atau aspek sekuler (hal.24).
Hukum pertanahan dalam bius Batak Toba bersendi pada prinsip hak ulayat yang berdasar pada “hak kolektif” paguyuban atas seluruh sumber daya alam dan wilayah yang melembaga sebagai hukum (adat) bius yang membawahi atau mengayomi hak ulayat marga anggota (konstituen) bius (hal.34).
Dalam sistem bius, kedaulatan rakyat berada di tangan si tuan na torop (hal.41). Di masa kekuasaan Belanda, bius telah dihapuskan dan diganti dengan lembaga negeri (hal.43).
Sementara itu Vergouwen dalam bukunya Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba mengatakan bahwa masing-masing bius biasanya terdiri dari daerah-daerah yang tidak terlalu besar dan merupakan suatu komunitas politik dari beberapa ribu orang yang mempunyai rasa solidaritas yang sama dan berkembang di luar lingkungan pesta-pesat kurban yang sebenarnya.
Sasaran pemujaan di dalam bius ini biasanya leluhur bersama dari semuanya (sombaon), para dewa dan roh-roh alam, dan semua nenek moyang (ompu si jolo-jolo tubu).
Ada kecenderungan untuk mengumpulkan seluruh bius kecil ini sehingga menjadi satu bius yang sangat besar, mencakup seluruh kelompok suku atau bagian yang sangat besar (hal. 84).
Sekarang, kembali ke pertanyaan saya di awal yang sekaligus menjadi judul catatan ini, Raja Bius, masihkah ‘membius’ di tanah Batak?
Saya belum mendapatkan jawaban yang utuh dan meyakinkan saya, karena pada beberapa sudut tanah Batak yang saya datangi, Raja Bius hanya tinggal cerita. Kalaupun ada hanya disebut dan dipanggil saat pesta untuk mendapatkan jambar.
Raja Bius sungguh sebagai Raja Bius yang menjalankan fungsi dan perannya seperti di masa lalu, saya belum ketemu.
Saya hanya ketemu dengan beberapa orang yang adalah keturunan dari Raja Bius.
Pertanyaaan saya di atas, saya kira hanya akan terjawab tuntas dan utuh, barangkali setelah saya melakukan penelusuran lebih jauh.
Kini muncul kerinduan saya untuk ber- ‘duc in altum’ – bertolak ke tempat yang dalam untuk menemukan jawabannya.
Medan, 22 Desember 2020, (Yoseph Tien).
NB:
Saya senang sekali bila ada dari antara para sahabat yang berkenan berbagi informasi dan referensi terkait catatan ini.
#hutanadat
#perhutanansosial
#kementerianlhk
#masyarakatadat
#pskl
#bpsklsumatra
KITA SERIUS, CORONA PUTUS.
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.