Seputar Bona Pasogit Samosir

SEPUTAR KAWASAN DANAU TOBA

Bantu Tekan Subscribe 🙏

HUKRIMPENDIDIKANUMUM

Puluhan Personel Polres Samosir Terdeteksi Situs Judi Online

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Senin 21 2025, 16:45 WIB
Last Updated 2025-07-21T09:45:20Z
Wakapolres Samosir, Kompol. Briston A.M. Napitupulu saat memimpin jalannya kegiatan Gaktibplin di Lapangan Mako Polres Samosir.

SAMOSIRSebanyak 10 orang personel Polres Samosir dinyatakan terdeteksi mengakses situs judi online saat dilakukannya kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personelnya, Senin (21/07/2025).


Kegiatan Gaktibplin ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti instruksi pimpinan Polri dan mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan judi online.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Samosir, Kompol. Briston A.M. Napitupulu, ST, S.I.K, di Lapangan Mako Polres Samosir dengan membagi empat barisan personel Polres dan Polsek jajaran, kemudian memerintahkan seluruh personel  untuk meletakkan handphone mereka guna dilakukan pemeriksaan oleh tim yang terdiri dari Kasi Propam, Kanit Provos, dan Kanit Paminal bersama personel Si Propam Polres Samosir.

Kompol. Briston A.M. Napitupulu menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk mitigasi dan upaya preventif agar seluruh anggota tidak terlibat dalam praktik ilegal yang mencoreng nama institusi.

"Kami akan terus melaksanakan sosialisasi dan Gaktibplin secara berkala, agar seluruh personel benar-benar memahami bahwa keterlibatan dalam judi online merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pada sanksi kode etik bahkan pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Kompol. Briston.
Disampaikan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 personel yang terindikasi mengakses situs atau aplikasi terkait judi online di ponsel mereka. Dan sebagai bentuk penindakan disiplin di tempat, mereka diberikan sanksi fisik berupa push-up dan jungkir balik di lapangan.

Langkah tegas ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/565/II/HUK.12.10./2024 tertanggal 29 Februari 2024 tentang pelaksanaan Gaktibplin dengan sasaran pemeriksaan HP, serta Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprin/993/X/2024/Propam tertanggal 3 Oktober 2024.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Samosir, Ipda. Darmono Samosir, SH usai kegiatan menegaskan, pihaknya menyesalkan masih adanya anggota yang kedapatan mengakses situs terlarang tersebut.

"Kami sungguh menyesal atas kejadian hari ini. Kami terus mengimbau agar seluruh personel tidak bermain judi online," ujar Darmono. 


Lanjut Darmono, hal itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas sebagai anggota Polri.

"Bagi yang terbukti terlibat, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Dengan pelaksanaan Gaktibplin ini, Polres Samosir berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi serta mendukung penuh agenda nasional dalam pemberantasan judi online di lingkungan kepolisian. (HMS)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore