Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir

Bantu Tekan Subscribe 🙏

HUKRIMPERISTIWAUMUM

Polsek Palipi Berhasil Mediasi Dugaan Penganiayaan Antar Warga Desa

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Sabtu 23 2024, 23:19 WIB
Last Updated 2024-11-23T16:19:18Z
Saat proses mediasi berlangsung di Polsek Palipi dihadiri pelapor dan terlapor dan keluarga kedua belah pihak.

SAMOSIRKepala SPKT Polsek Palipi berhasil mediasi dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua orang laki-laki dewasa antar warga desa, yakni warga Desa Urat Timur dan warga desa Suhut Nihuta, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sabtu (23/11/2024).

Informasi Lainnya : 

Mediasi antara pelapor berinisial AS dan MS selaku terlapor, dipimpin langsung oleh PS. Ka SPKT Polsek Palipi, Aiptu. Swandi Sinaga, berlangsung damai dan menghasilkan kesepakatan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.

Dijelaskan, kejadian bermula ketika AS hendak melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 21 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di depan warung milik MS.

Berdasarkan kronologi, insiden terjadi saat AS melintas menggunakan sepeda motor yang membawa jerigen berisi tuak.

Ketika melewati depan warung MS, AS diduga menabrak seekor anjing milik MS. Hal ini memicu kemarahan pengunjung warung MS, yang akhirnya menyebabkan keributan antara AS dan para pengunjung. 

Saat kejadian, MS yang mencoba melerai, justru diduga memukul wajah AS. Merasa keberatan, AS kemudian mendatangi Polsek Palipi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Namun, setelah mendengar keterangan dari AS, Aiptu. Swandi Sinaga menilai bahwa persoalan ini masih dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.

Dengan persetujuan AS, mediasi pun dilakukan di Polsek Palipi dengan menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa Suhut Nihuta, Rudyanto Sinaga, Sekretaris Desa Urat Timur, Junita Tamba, tokoh masyarakat, MS sebagai terlapor, serta keluarga dari kedua belah pihak.

Informasi Lainnya : 

Dalam proses mediasi, Aiptu. Swandi Sinaga memimpin pembahasan mengenai pokok permasalahan.

Pelapor dan terlapor membenarkan kronologi kejadian yang terjadi, sementara pemerintah desa dan tokoh masyarakat berupaya membujuk kedua pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama.

Dalam pernyataan tersebut, mereka saling memahami, saling memaafkan, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

"Lewat mediasi, keduanya telah mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak menuntut secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI," kata Aiptu. Swandi Sinaga.

Hasil mediasi, lanjut Swandi, akan diserahkan kepada Tiga Pilar Desa Plus yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat, agar kedua pihak tetap diawasi untuk mencegah konflik serupa.

Informasi Lainnya : 

"Kesuksesan mediasi ini menunjukkan, bahwa nilai-nilai adat Dalihan Natolu tetap hidup dan mampu menjadi dasar penyelesaian konflik," ujar Swandi seraya menyampaikan, sebagai anggota Polri bangga dapat berkontribusi menjaga keharmonisan masyarakat.

Dengan berakhirnya mediasi ini, rasa kekeluargaan antara AS dan MS kembali terjalin. Kasus ini menjadi contoh sukses upaya Polri dalam memberikan pelayanan berbasis pendekatan humanis dan kearifan lokal. (H. Ari)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore