Informasi Lainnya :
Penangkapan itu dibenarkan Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Bripka. Vandu P. Marpaung, kepada media, Kamis (23/1/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima tersangka, yakni CS (37) petani, warga Desa Panampangan, DS (28) wiraswasta, warga Desa Panampangan, MHM (40) petani, warga Desa Sitoluhuta, SM (24) petani, warga Desa Panampangan, dan RS (56) petani, warga Desa Pardugul.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket kecil berisi diduga narkotika jenis daun dan biji ganja dengan berat total 23,83 gram. 1 bungkus plastik kecil berisi sisa linting diduga narkotika jenis ganja seberat 1,70 gram. 11 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 450 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Samosir, AKP. Ferry Ardiansyah, SH, MH, mengungkapkan , penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Panampangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda. Suhadi, SH, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Lebih lanjut, pada pukul 22.00 WIB, polisi mendapati lima tersangka di dalam sebuah warung tuak.
"Saat digeledah, salah satu tersangka, CS, mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di gudang belakang rumahnya," ungkap Kasat.
Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 4 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja kering, termasuk sisa lintingan yang sudah digunakan.
"Dari hasil interogasi, CS mengungkap bahwa ia juga menanam ganja di ladang Desa Panampangan," kata Ferry Ardiansyah dan menyampaikan, pada Senin (20/1/2025), Polisi menemukan 11 batang tanaman ganja di lokasi tersebut.
Informasi Lainnya :
Setelah dibawa ke Mapolres Samosir, kelima tersangka menjalani tes urine, yang hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ganja.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya tersangka CS yang ditahan karena terbukti menanam ganja. Ia dipersangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Kasat Resnarkoba Polres Samosir.
Sementara itu, lanjut Kasat, empat tersangka lainnya akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) karena barang bukti yang terkait dengan mereka berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Informasi Lainnya :
Kasat Resnarkoba, AKP. Ferry Ardiansyah menegaskan, Polres Samosir akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tutup Ferry. (H. Ari)