Informasi Lainnya :
Pelaku pencurian, JG (16) berstatus pelajar, diketahui mencuri minuman tuak milik TG, sesama warga Desa Pardomuan yang masih merupakan keluarga.
JG memanjat pohon aren milik TG dan mengambil minuman tuak yang kemudian dijual kepada PG, pemilik kedai tuak, seharga Rp108.000 (seratus delapan ribu rupiah).
Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli paket internet, sehingga tidak dapat dikembalikan kepada TG.
Aipda. Bissar menjelaskan, kronologi kejadian tanggal 31 Desember 2024. Saat itu TG menyadari tuaknya hilang saat hendak memanen dari pohon aren miliknya.
Setelah mendapat informasi dari warga, TG mencurigai bahwa JG adalah pelaku pencurian.
Hal itu diperkuat atas pengakuan dari salah seorang pemilik kedai tuak di desa Pardomuan yang menyatakan bahwa JG menjual minuman Tuak sebanyak 3 teko kepadanya, dan setelah didesak, akhirnya JG pun mengakui perbuatannya.
"Karena uang hasil penjualan tidak dikembalikan hingga 13 Januari 2025, TG melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa. Proses mediasi dilakukan pada 14 Januari 2025 dengan menghadirkan pelaku, korban, serta keluarga mereka," terang Aipda. Bissar.
Informasi Lainnya :
Ditambahkan, selama mediasi, JG mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada TG. Sementara itu, TG memutuskan untuk tidak menuntut uang hasil penjualan, tetapi meminta JG agar berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kesepakatan damai pun dicapai dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh kepala desa, tokoh masyarakat, dan orang tua JG," ujar Aipda. Bissar dengan menjelaskan, dalam surat tersebut, JG berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, ia siap diproses secara hukum.
Informasi Lainnya :
Aipda. Bissar berharap mediasi ini menjadi pembelajaran bagi JG dan masyarakat untuk menjunjung tinggi hukum dan menyelesaikan konflik secara damai.
"Kami selalu mengedepankan pendekatan kekeluargaan agar setiap masalah dapat diselesaikan tanpa memicu konflik lebih lanjut," tutup Aipda. Bissar. (H. Ari)