SAMOSIR - Bhabinkamtibmas Polsek Onan Runggu, Aipda. Bissar Lumban Tungkup, sukses memediasi kasus pencurian minuman tuak di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Selasa (14/1/2025) di Kantor Desa Pardomuan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa, Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta keluarga pelaku dan korban.
Informasi Lainnya :
Ditambahkan, selama mediasi, JG mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada TG. Sementara itu, TG memutuskan untuk tidak menuntut uang hasil penjualan, tetapi meminta JG agar berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kesepakatan damai pun dicapai dengan penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh kepala desa, tokoh masyarakat, dan orang tua JG," ujar Aipda. Bissar dengan menjelaskan, dalam surat tersebut, JG berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, ia siap diproses secara hukum.
Informasi Lainnya :
Aipda. Bissar berharap mediasi ini menjadi pembelajaran bagi JG dan masyarakat untuk menjunjung tinggi hukum dan menyelesaikan konflik secara damai.
"Kami selalu mengedepankan pendekatan kekeluargaan agar setiap masalah dapat diselesaikan tanpa memicu konflik lebih lanjut," tutup Aipda. Bissar. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.