Seputar Bona Pasogit Samosir

SEPUTAR KAWASAN DANAU TOBA

HEADLINEHUKRIMNASIONALUMUMVIDEO

Rapidin Simbolon Sesalkan Sikap Pelaku Usaha Tolak Bayar Tunai

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Kamis 25 2025, 13:12 WIB
Last Updated 2025-12-25T06:18:16Z
Drs. Rapidin Simbolon, MM tegaskan, menolak pembayaran Rupiah secara tunai salahi aturan.

JAKARTA - Di era digital kini, memang kebanyakan usaha mulai dari toko kelontong, grosir, hingga market besar sudah menerapkan teknologi pembayaran secara online. Pun begitu, bukan berarti sebuah usaha diperbolehkan untuk tidak menerima atau melayani pembayaran secara tunai.
Mengetahui ada kabar sebuah usaha yang tidak melayani pembeli dengan pembayaran secara tunai dengan uang rupiah, Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDI-Perjuangan Sumatera Utara, sangat menyesalkan kejadian tersebut.

Drs. Rapidin Simbolon, MM yang juga selaku Anggota Komisi XIII di DPR RI, pada unggahannya di akun Facebook @Rapidin Simbolon, Rabu (24/12/2025) dengan jumlah pengikut 8,4 ribu tersebut menyampaikan, bahwa hal itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap Undang-undang.


"Saya sangat menyayangkan perilaku pelaku usaha yang menolak pembayaran uang tunai dari seorang Nenek yang tidak cakap dalam menggunakan tekhnologi, dan memang saat ini banyak toko atau gerai yang tidak melayani pembayaran cash, dan kasus yang menimpa Seorang Nenek di Jakarta hanya 1 kasus saja yang mencuat ke permukaan, padahal banyak sekali kasus serupa yang terjadi di Negara ini," ungkap Rapidin Simbolon.

Eks Bupati Samosir Periode 2016-2021 itu menjelaskan, bahwa menolak Rupiah tunai sebagai alat pembayaran bisa dianggap menyalahi aturan karena Rupiah adalah mata uang resmi Indonesia yang wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dipaparkan, pada Pasal 21 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa, Rupiah wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan dalam Pasal 33 Ayat (2) secara tegas tertulis bahwa setiap orang dilarang menolak penyerahan Uang Rupiah untuk pembayaran dan transaksi lainnya.

"Jadi, menolak rupiah sebagai alat pembayaran bisa dianggap melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi," tegas Rapidin Simbolon.

Lebih lanjut, Rapidin menyampaikan bahwa penggunaan teknologi dalam transaksi pembayaran tujuannya hanya untuk mempermudah transaksi saja.

"Pelaku usaha harus faham, penggunaan tekhnologi tujuannya adalah mempermudah masyarakat bukan mendiskriminasi kelompok masyarakat yang tidak cakap terhadap tekhnologi. Maka, jika nanti ada Toko menolak pembayaran tunai atau cash, ya udah gak usah bayar sekalian karena mereka menolak pembayaran bukan karena masyarakat tidak mau bayar, perilaku diskriminatif ini harus dilawan," ujar Rapidin Simbolon.

Dalam unggahannya, Rapidin Simbolon meminta kepada Pemerintah harus menindak tegas pelaku usaha yang tidak menghargai Rakyat Indonesia yang tidak memiliki kecakapan dalam menggunakan tekhnologi.

"Penolakan terhadap Uang Tunai merupakan tindakan penghinaan terhadap mata uang Rupiah itu sendiri," pungkasnya. (HMS)


NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore