Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo Berhasil Tuntaskan Konflik Sengketa Tanah Warisan di Desa Maduma
SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIRSabtu 08 2025, 17:44 WIB
Last Updated
2025-03-08T16:15:25Z
Saat mediasi berlangsung di Kantor Desa Maduma, Kecamatan Simanindo, Samosir.
SAMOSIR - Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo, Brigpol. Kurniawan bersama Kepala Desa Maduma, Daya Matias Turnip, berhasil menyelesaikan konflik sengketa kepemilikan tanah warisan di Desa Maduma, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir lewat mediasi yang dilakukan, Sabtu (8/3/2025) bertempat di Kantor Desa Maduma.
Mediasi berlangsung mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yakni keluarga AT dan keluarga WT, terkait objek tanah yang berada di Dusun I, Desa Maduma di hadiri perangkat desa setempat. Di mana pada pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyampaikan keluhannya masing-masing.
Salah satu pihak mengklaim kepemilikan penuh atas tanah yang disengketakan, sementara pihak lainnya berpendapat bahwa tanah tersebut sudah dibagi sebelumnya.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Brigpol. Kurniawan mengimbau agar mediasi dilakukan dengan kepala dingin, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
Setelah melalui proses musyawarah yang difasilitasi oleh kepala desa dan Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Akhirnya, langkah mediasi membuahkan hasil dengan kesepakatan antara kedua belah pihak bersengketa, bahwa tanah yang disengketakan akan dibagi secara adil oleh kedua belah pihak.
Sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi, pematokan lahan akan dilakukan pada hari Senin, 10 Maret 2025, dengan pendampingan langsung dari Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa untuk memastikan kelancaran proses pematokan lahan.
"Kita bersyukur dan berterima kasih kepada kedua belah pihak, mediasi berjalan lancar dan kondusif. Tanah yang dipermasalahkan telah dibagi secara adil, dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan," ucap Brigpol. Kurniawan.
Upaya dan langkah mediasi yang diinisiasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo dan Pemerintah Desa Maduma ini, sebagai bukti bahwa tidak semua persoalan harus ditempuh secara hukum di Kabupaten Samosir yang sangat kental dengan hubungan sosial Dalihan Natolu.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak tetap terjaga dan tidak ada lagi konflik serupa di kemudian hari. (HRS)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.