Seputar Bona Pasogit Samosir

SEPUTAR KAWASAN DANAU TOBA

Friday 21/03/2025

Bantu Tekan Subscribe 🙏

HUKRIMPERISTIWAUMUM

Polres Samosir Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Janji Raja

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Rabu 19 2025, 18:04 WIB
Last Updated 2025-03-19T11:04:00Z
Proses rekonstruksi kasus penganiayaan berujung maut di Janji Raja, di gelar di Halaman Mapolres Samosir.

SAMOSIRKepolisian Resor (Polres) Samosir menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung maut yang menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial RTS (25), warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir, Rabu (19/3/2025) di Lapangan Mako Polres Samosir, Jalan Danau Toba, Kelurahan Pasar Pangururan, berakhir pukul 12.30 WIB dengan aman, lancar, serta kondusif.

Informasi Lainnya : 

Rekonstruksi diawali dengan apel kesiapan dipimpin Kasat Shabara Polres Samosir, AKP. Nandi Butar-butar, SH, dihadiri Kapolsek Pangururan, Iptu. Bangun Tua Dalimunthe, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Edward Sidauruk, SE, MM, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Samosir, pengacara tersangka, personel kepolisian, keluarga korban dan tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka DS (44), seorang petani dari desa yang sama dengan korban, memerankan langsung adegan kejadian. Sementara itu, korban RTS diperankan oleh anggota Kepolisian Resor Samosir, sedangkan para saksi diperankan oleh pegawai harian lepas (PHL) Polres Samosir dan beberapa saksi asli kejadian.

Rekonstruksi dilakukan dalam 20 adegan yang menggambarkan secara detail peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dari adegan pertama hingga keenam, terungkap bahwa kejadian bermula di sebuah warung tuak di Dusun III, Desa Janji Raja.

Tersangka DS dan korban RTS bersama beberapa orang lainnya menghabiskan malam dengan minum tuak. Percekcokan antara korban dan saksi HM terjadi setelah korban merasa tersinggung oleh ucapan HM. Tersangka DS sempat berusaha menengahi dan meminta korban pulang, namun korban justru menantang tersangka.

Pada adegan ketujuh hingga kesepuluh, korban terus melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka DS.
Puncaknya, korban mencoba menyerang tersangka dengan pasir dan batu, namun dihalangi oleh teman-temannya. Setelah situasi sempat reda, tersangka DS secara diam-diam mengambil sebilah pisau sepanjang 30 cm dari warung tuak dan menuju ke arah korban.
Adegan kesebelas memperlihatkan momen penikaman yang dilakukan oleh tersangka DS terhadap korban RTS.

Dalam kondisi berhadapan, DS langsung menikam dada korban dengan pisau, yang menyebabkan korban terjatuh sebelum akhirnya bangkit dan berlari menuju rumahnya dalam keadaan terluka parah.

Pada adegan selanjutnya, korban yang bersimbah darah akhirnya tiba di rumah seorang saksi, AJS. Korban sempat meminta pertolongan kepada ibunya, namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi menerima laporan dari kepala desa setempat dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Plt. Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Gunawan Situmorang menyampaikan, hingga pukul 12.30 WIB, rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar.

Informasi Lainnya : 

Dijelaskan, rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran nyata kepada pihak Kejaksaan dalam melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke persidangan.

"Semoga hasil rekonstruksi ini dapat membantu memperjelas duduk perkara dan menjadi bahan bagi pihak kejaksaan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini, kini telah memasuki tahap penyelesaian berkas dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk proses peradilan selanjutnya," jelas Brigpol. Gunawan Situmorang. (HAS)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN. 
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore