Polres Samosir Amankan Belasan Sepeda Motor Dalam Blue Light Patrol
SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIRMinggu 27 2025, 07:36 WIB
Last Updated
2025-04-27T01:00:53Z
Pelaksanaan Blue Light Patrol Polres Samosir.
SAMOSIR - Polres Samosir kembali berhasil mengamankan sebanyak 12 unit kendaraan roda dua yang diamankan oleh Tim Blue Light Patrol Polres Samosir, yang digelar, Sabtu malam hingga Minggu (27/4/2025) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB.
Penindakan dilakukan atas pelanggaran penggunaan knalpot brong, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, pengendara tidak memiliki SIM, pengendara tidak dapat menunjukkan STNK, pengendara tidak menggunakan Helm, Pengendara masih dibawah umur, serta parkir di Jembatan Tano Ponggol.
Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Samosir, AKP. Natanail Surbakti, SH, MH, bersama personel Satuan Lalu Lintas, Satuan Sabhara, Satuan Reskrim, dan Satuan Intelkam.
Patroli difokuskan di sejumlah titik di wilayah Pangururan, meliputi Jalan Umum Desa Pardomuan I, Jalan Umum Kelurahan Pasar Pangururan, hingga Jembatan Tano Ponggol.
Dalam pelaksanaannya, tim patroli juga memberikan imbauan kepada juru parkir untuk menertibkan lokasi parkir, menegur pengendara yang berhenti di jalan dan turut menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Kasat Lantas menyampaikan, dari hasil patroli, 12 unit sepeda motor telah diamankan di Mako Polres Samosir.
"Pengemudinya kedapatan melakukan minimal tiga pelanggaran, seperti tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukkan STNK, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm, kendaraan Dengan knalpot blong, serta menggunakan kendaraan modifikasi yang tidak sesuai standar," terang AKP. Natanail Surbakti.
Lanjutnya, selama operasi berlangsung, situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di seputaran Kota Pangururan terpantau aman dan kondusif dan tidak ditemukan gangguan berarti selama pelaksanaan patroli.
AKP. Natanail menambahkan, seluruh pengendara yang terjaring patroli telah diberikan sosialisasi tentang pelanggaran yang dilakukan serta dikenakan sanksi berupa tilang di tempat.
Ia juga mengingatkan bahwa para pelanggar diwajibkan mengikuti jadwal sidang yang telah ditentukan untuk pengambilan barang bukti kendaraan.
"Untuk itu, para pengendara harus melengkapi administrasi kendaraan seperti membawa SIM, STNK, dan BPKB, memasang knalpot standar, dan mengembalikan bentuk kendaraan ke spesifikasi pabrik sebelum sepeda motor dapat kami kembalikan," tutup AKP. Natanail Surbakti.
Polres Samosir menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menjaga ketertiban umum di wilayah hukumnya. (HMS)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.