Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir

Bantu Tekan Subscribe 🙏

SAMOSIR

Dishut Provsu, Surati Bupati Samosir Terkait Aktivitas Tanpa Izin Dikawasan Hutan Register 81

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Rabu 23 2017, 09:50 WIB
Last Updated 2017-08-23T02:50:08Z
Samosir, Bona Pasogit

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII Dolok Sanggul surati Bupati Samosir, terkait aktivitas tanpa izin didalam kawasan hutan lindung (Kawasan Hutan Register 81), tepatnya disekitar Jalan Tele-Pangururan.

Adapun aktivitas dimaksud sesuai isi surat UPT KPH Dolok Sanggul tertanggal 08 Agustus 2017 nomor 522/358/KPH-XIII/2017, yaitu pembuatan rest area dilokasi tepi jalan setelah menara pandang tele oleh TP PKK Kabupaten Samosir. Kemudian, rencana pembangunan track pejalan kaki di komplek pinus yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir.

Didalam surat yang dilayangkan, juga dimohonkan kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon agar tidak tersangkut hukum dikemudian hari, supaya melarang atau menghentikan seluruh kegiatan yang ada saat ini pada lokasi dimaksud, sampai ada perizinan yang sah.

Berikut isi surat yang ditujukan UPT KPH XIII Dolok Sanggul kepada Bupati Samosir yang ditembuskan kepada, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara di Medan (Sebagai laporan), Kepala Kepolisian Resort Samosir, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir, dan kepada pengelola/pelaksana kegiatan :

Berkaitan dengan hasil pemantauan kami dilapangan sepanjang Jalan Raya Tele-Pangururan Kabupaten Samosir pada tanggal 4 Juni 2017 lalu, bersama ini kami sampaikan kepada Bapak, hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa terdapat aktivitas tanpa izin didalam kawasan hutan lindung (Kawasan Hutan Register 81) disekitar Jalan Tele-Pangururan diantaranya :

- Pembuatan rest area dilokasi tepi jalan setelah menara pandang tele oleh TP PKK Kabupaten Samosir.

- Rencana pembangunan track pejalan kaki di komplek pinus yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir. Dimana kami temukan, telah dilakukan pekerjaan konstruksi diatasnya.

2. Berkaitan hal tersebut diatas, kami sampaikan bahwa lokasi dimaksud adalah kawasan hutan negara dengan fungsi lindung, sehingga seluruh aktivitas dan kegiatan yang akan dilaksanakan harus melalui persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

3. Bahwa menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pada pasal 50 ayat (3), setiap orang dilarang : mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; jo. Pasal 78 ayat (2) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah).

4. Demi mendukung pariwisata disekitar kawasan Danau Toba, penggunaan kawasan hutan dapat ditempuh melalui izin jasa lingkungan/ekowisata dan atau izin pinjam pakai sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana disebutkan pada poin (3).

5. Agar tidak tersangkut masalah hukum dikemudian hari, kami mohon kepada Bapak untuk melarang atau menghentikan seluruh kegiatan yang ada saat ini pada lokasi dimaksud sampai ada perizinan yang sah diatasnya.

Demikian disampaikan kepada Bapak untuk menjadi maklum dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. (Helbos)

Narkoba Dan Obat-obat Terlarang Adalah Racun Mematikan.
Mari Bersama Selamatkan Generasi Bangsa Ini Dari Bahaya Narkoba Dan Obat-obat Terlarang Lainnya.

Foto : Surat UPT KPH XIII Dolok Sanggul kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

TRENDING TOPIKMore