Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

HEADLINE

Kami Marga Batak, Bukan Marga Satwa

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Senin 23 2018, 17:38 WIB
Last Updated 2018-07-23T10:38:02Z
Tanah ini bukan hutan lindung, ini bukan penjajahan lagi.

Samosir, Bona Pasogit

Tidak tanggung-tanggung, dengan diterbitkannya SK 579, hampir seluruh Kecamatan di Kabupaten Samosir masuk didalamnya. Ironisnya, masyarakat Samosir tidak mengetahuinya, bahkan 1 desa di Kecamatan Pangururan, seluruhnya dengan luas 1.050 hektar, yaitu Desa Tanjung Bunga, diklaim kawasan hutan lindung.

Diklaim kawasan hutan lindung, warga Tanjung Bunga tidak tinggal diam dan akan melakukan aksi demo ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dan ke Kantor Bupati Samosir, direncanakan, Selasa (24/7/2018).

Menurut salah satu perwakilan warga, Jhonson Silalahi, rencana aksi akan diikuti kurang lebih 500 orang, menolak desa mereka disebut kawasan hutan lindung.

"Kurang lebih 500 orang akan turun pada aksi besok. Kami warga Tanjung Bunga menolak wilayah atau tanah kami diklaim sebagai kawasan hutan lindung," kata Jhonson, Senin (23/7/2018).

Tak terima diklaim kawasan hutan lindung, warga Tanjung Bunga menyebut, bahwa Nenek moyang mereka sudah mendiami Tanjung Bunga bahkan sebelum indonesia merdeka, dan mengatakan "Kami Marga Batak, Bukan Marga Satwa."

Pada sosialisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang digelar, Kamis (8/3/2018) di Aula Kantor Bupati Samosir, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang diundangkan pada tanggal 11 September 2017, Kabupaten Samosir mendapat jatah untuk mengelola kawasan hutan lindung seluas 12.000 hektar.

Sebut Asisten II Kabupaten Samosir, Saul Situmorang, bahwa masyarakat Samosir berpeluang mengelola seluas 12.000 hektar hutan lindung di Kabupaten Samosir yang sudah masuk kawasan hutan register 579.

"Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, setiap daerah itu berpeluang untuk jadikan tanah kehutanan, jadi tanah adat. Ini kesempatan emas, Samosir dapat jatah seluas 12.000 hektar," terang Saul usai sosialisasi berlangsung.

Disampaikan juga, bahwa kawasan hutan di Samosir lebih luas dari kawasan non hutan. Sehingga jatah dari 24.000 hektar, hanya 12.000 hektar untuk Samosir.

"Kita akan segera melakukan penataan langkah-langkah inventarisasi sasaran prioritas, sesuai kriteria yang ditentukan. Batas usulan TORA, sampai bulan Juni 2018," terang Saul.

Disampaikan, kalau hutan produktif, yang ada pertanian kopi, memiliki potensi wisata, maka hal itu akan segera disikapi.

Hingga bulan Juni berakhir,  banyak masyarakat Samosir yang menolak TORA, sehingga diberikan dispensasi pengusulan hingga bulan Juli 2018.

"Dikasih waktu dispensasi. Sekarang mungkin sudah mau final, karena tim dari Bappeda dan UPT KPH XIII Dolok Sanggul sudah langsung jemput bola ke setiap kecamatan. Perpanjangan sampai bulan Juli," kata Saul Situmorang, dihubungi media, Kamis (5/7/2018) lalu.

Dijelaskan, perpanjangan dilakukan karena masih banyak kendala di Kecamatan, dan masyarakat tidak memahami terbitnya SK 579.

"Hampir semua Kecamatan di Samosir masuk register 579, sehingga melalui TORA, akan dibantu untuk dikeluarkan atau dibebaskan dari kawasan hutan. Sebenarnya melalui TORA ini, masyarakat Samosir sangat beruntung," sebut Saul. (Hrey S)

Narkoba Dan Obat Terlarang Adalah Racun Mematikan.
Mari Bersama Selamatkan Generasi Bangsa Ini Dari Bahaya Narkoba Dan Obat-obatan Terlarang Lainnya.


TRENDING TOPIKMore