Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir

Bantu Tekan Subscribe 🙏

PERISTIWA

Juang Sinaga Apresiasi Polres Samosir Tangkap Pengguna Narkoba, Tersangka Bertambah

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Jumat 05 2019, 18:50 WIB
Last Updated 2020-07-11T18:08:41Z
Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga sekaligus Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Samosir | foto : Helbos Sitanggang
Samosir, Bona Pasogit

Baru-baru ini, tepatnya, Sabtu (30/3/2019) malam, Satresnarkoba Polisi Resort (Polres) Samosir menciduk dua orang pelaku penyalahgunan narkoba jenis Sabu, Candra Satri (26) berstatus mahasiswa dan Zulkifli Batubara (38) buruh bangunan, di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Atas penangkapan itu, Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga sampaikan apresiasi kepada Polres Samosir.

"Kami dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Samosir mengucapkan trima kasih kepada Polres Samosir  yang menangkap pengguna Narkoba jenis  Sabu di Samosir," tulis Juang Sinaga, Rabu (3/4/2019) melalui whatsapp grup (wag).

"Kita bersihkan Samosir dari segala hal negatif yang dapat  merusak citra buruknya. Doa kami menyertai kerja sama kita untuk rakyat bermartabat dan berbudaya menuju sejahtera. Horas. Horas. Horas," tambah Juang Sinaga selaku Ketua BNK Kabupaten Samosir.

Sebelumnya, pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba Gol I jenis Sabu ini dibenarkan Kapolres Samosir melalui Penjabat Sementara (PS) Kasat Narkoba Iptu Natar Sibarani kepada wartawan, Minggu (31/3/2019). Setelah melakukan penangkapan, langsung menyita barang bukti dan kedua tersangka diamankan ke Mapolres Samosir.

"Benar, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 sekira pukul 21.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang didaerah Parbaba. Penampakan berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat bahwa seorang laki-laki diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu dan sedang melintas di jalan Pangururan-Simanindo, tepatnya di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan," terang Natar.
D
Dua tersangka yang lebih dulu diamankan Satresnarkoba Polres Samosir.
Ia melanjutkan, mendapat informasi itu, personel Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi di maksud dan tiba di lokasi sekira pukul 21.30 WIB.

"Personel kita melihat ada 3 orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Z, kemudian personil Sat narkoba menghampiri laki-kaki itu," ujar Iptu Natar.

Ketika sepeda motor pelaku dihentikan, sambungnya, terlihat salah satu pelaku membuang sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu.

"Waktu dihentikan, anggota saya melihat salah satu dari mereka membuang sesuatu benda yang di duga narkotika jenis sabu dan salah satu dari mereka melarikan diri. Kemudian personil Sat narkoba Polres Samosir melakukan pengembangan di tempat tinggal pelaku yang tertangkap dan di dapatkan 2 orang laki-laki yang sedang tidur dan kemudian personil Sat narkoba mengamankan tersangka dan menyita barang bukti narkotika dan membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Samosir guna proses sidik lebih lanjut," jelas Natar.

Dijelaskannya lebih lanjut, pelaku diduga sengaja menyamarkan tempat penyimpanan barang bukti narkoba jenis sabu itu dengan memasukkannya kedalam 1 (satu) kotak rokok malrboro merah.

"Ternyata di dalamnya berupa 1 (satu) plastik putih transparan yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram," ujar Natar.

Ketika ditanya tentang status rekan tersangka lainnya yang ditangkap bersama para tersangka dan diduga adalah warga lokal bermarga Sinurat, Iptu Natar Sibarani mengaku sedang melakukan pengembangan terkait rekan-rekan tersangka.

"Ya lae, itu masih kita periksa dulu keterlibatannya, yang pasti itu dulu (tersangka-red) lae," pungkas Natar Sibarani.

Dikonfirmasi Bona Pasogit, Rabu (3/4/2019), Iptu Natar Sibarani menyampaikan, setelah melalui pengembangan 3x24 jam, akhirnya jumlah tersangka lainnya bertambah 2 orang. Sehingga tersangka menjadi 4 orang.

Disampaikan melalui pesan whatsapp, 2 tersangka lainnya, yakni Randa (laki-laki 24) warga Bahbayu Kerasaan, Kecamatan Pematangan Bandar, Kabupaten Simalungun, status wiraswasta (tamat SMP), beragama Islam.

Tersangka berikutnya, Farel Alexander Luhut Pargomgom Sinurat (laki laki 29), warga Perdagangan, Desa Lias Baru, Kabupaten Simalungun, status wiraswasta (tamat SMA), beragama Kristen. (H Rey S)

Narkoba Dan Obat Terlarang Adalah Racun Mematikan.
Mari Bersama Selamatkan Generasi Bangsa Ini Dari Bahaya Narkoba Dan Obat-obatan Terlarang Lainnya.

TRENDING TOPIKMore