Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Juang Sinaga. |
Samosir, Bona Pasogit
Upaya mencegah penularan Corona virus disease (Covid-19) masuk ke Kabupaten Samosir dan untuk menenangkan masyarakat Samosir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir oleh Bupati Samosir Rapidin Simbolon telah mengeluarkan surat edaran yang disimpulkan melalui rapat bersama jajarannya, Senin (16/3/2020).
"Terima kasih sudah menanyakan hasil rapat kemarin, ini sudah dituangkan dalam bentuk sudah edaran," kata Rapidin Simbolon menjawab konfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2020).
"Khusus untuk sekolah, apakah diliburkan atau tidak, masih dibahas bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Samosir. Nanti hasilnya akan diumumkan juga," tambah Bupati.
Berikut isi surat edaran Bupati Samosir tertanggal 16 Maret 2020, surat edaran No. 7 Tahun 2020 tentang kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Samosir, maka perlu upaya pencegahan dan pengendalian melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Surat edaran Bupati Samosir cegah penularan infeksi Corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Samosir. |
1. Diminta kepada masyarakat agar tidak panik, tetap tenang, waspada dan menghindari penyebaran berita yang belum ter-konfirmasi
2. Agar berlaku hidup sehat dan bersih, serta menjaga stamina dan daya tahan tubuh
3. Sebagai tindakan pencegahan, diminta kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan, sering cuci tangan dengan sabun, gunakan masker bila batuk atau pilek, konsumsi gizi yang seimbang, perbanyak makan sayur dan buah, rajin olahraga dan istirahat yang cukup, hati-hati kontak dengan hewan.
Kemudian, menjaga kebersihan lingkungan, tidak merokok, minum air putih minimal 8 gelas perhari, jangan mengkonsumsi makanan yang tidak masak sempurna.
Menghimbau warga masyarakat dan warga sekolah untuk tidak berbagi makanan dan minuman termasuk peralatannya serta alat musik tiup yang dapat meningkatkan resiko penularan penyakit.
Menghimbau kepada warga masyarakat dan sekolah untuk menghindari kontak fisik secara langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan dan seterusnya). Mengurangi atau menunda menghadiri kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Selanjutnya, bila harus mengunjungi tempat ramai (pasar/pekan, antrian, stasiun bus/dermaga) agar mengatur kontak tubuh minimal 1 meter. Bila menggunakan fasilitas umum (ATM Bank, warnet dan lain-lain) agar terlebih dahulu melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
4. Bila ada gejala demam, batuk, sakit tenggorokan serta sesak nafas, pakai masker dan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
5. Agar tidak memborong dan menimbun bahan pangan atau kebutuhan lainnya untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat.
6. Bila ada hal yang perlu dipertanyakan tentang Corona virus disease (Covid-19) dapat menghubungi call center Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Kesehatan (0821 6071 3177) dan Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Samosir (0822 7690 1978). (H Rey S)
Narkoba Dan Obat Terlarang Adalah Racun Mematikan.
Mari Bersama Selamatkan Generasi Bangsa Ini Dari Bahaya Narkoba Dan Obat-obatan Terlarang Lainnya.
Mari Bersama Selamatkan Generasi Bangsa Ini Dari Bahaya Narkoba Dan Obat-obatan Terlarang Lainnya.