SAMOSIR - Perkara bahas soal adat pernikahan pada orang Batak di Lapo (warung) Tuak, 2 warga Simanindo jadi terlihat cekcok hingga pada pemukulan. Peristiwa itu dibenarkan Kapolsek Simanindo, AKP. Nandi Butar-butar, SH, Jumat (14/6/2024).
Kapolsek Simanindo menjelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis malam, 13 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Warung Tuak yang terletak di Sosor Tolong Dusun III Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Kedua belah pihak berselisih akhirnya berdamai berkat upaya mediasi Polsek Simanindo. |
Kronologinya, pada Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, AN dan KM sedang minum tuak sambil membahas marga pada satu pernikahan adat Batak Toba.
Sehingga pada pembahasan terjadi perbedaan pendapat terkait pernikahan yang melibatkan perbedaan marga antara pihak perempuan yang menikah dengan marga yang mewakili orang tua pihak perempuan tersebut.
"Ketidaksetujuan KM lah terhadap pendapat AN yang kemudian memicu terjadinya cekcok hingga berujung pada pemukulan yang dilakukan KM terhadap AN," terang AKP. Nandi Butar-butar.
Tidak terima mendapat pukulan dari KM, lanjut Kapolsek, keesokan paginya, AN lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Desa Tomok, yang kemudian disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
Atas informasi dari Kepala Dusun setempat, selanjutnya Bhabinkamtibmas Bripka. DJ. Arfan menyarankan agar dilakukan mediasi terlebih dahulu.
Selanjutnya, Kapolsek Simanindo, AKP. Nandi Butar-butar, memerintahkan Kanit SPKT Polsek Simanindo dan Bhabinkamtibmas Desa Tomok bersama Pemerintah Desa Tomok untuk mengatur mediasi di Polsek Simanindo.
Akhirnya, mediasi pun terjadi dipimpin langsung oleh Kapolsek, AKP. Nandi Butar-butar, SH dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Tomok, beserta kedua belah pihak yang berselisih melakukan mediasi.
Berkat kerjasama yang cepat antara Polsek Simanindo dan Pemerintah Desa, kedua belah pihak berhasil dipertemukan di Mako Polsek Simanindo.
Mediasi dilakukan atas dasar kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal di desa yang sama.
Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. KM mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada AN serta bersedia membayar biaya pengobatan AN.
"Berkat upaya mediasi yang kita lakukan, akhirnya kedua belah pihak pun berdamai dan membuat surat pernyataan damai. Kedua belah pihak berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari," tutup AKP. Nandi Butar-butar.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung juga menyampaikan, bahwa gerak cepat dan kerjasama tersebut adalah awal keberhasilan dari proses mediasi.
Ia menjelaskan, mediasi bertujuan agar tidak menimbulkan keretakan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak dan dapat menyelesaikan permasalahan tanpa harus bersentuhan dengan hukum. (Rey S)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.