Kapolres Samosir, AKBP. Yogie Hardiman SH, S.Ik, MH saat paparan bahaya dan kejahatan Pinjol ilegal. |
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI itu, Kapolres Samosir juga menyampaikan pengalaman kerjanya yang pernah bersama tim penyidik OJK RI.
Yogie Hardiman menjelaskan pengertian pinjaman online serta perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal kepada seluruh peserta.
Dimana, aplikasi pinjaman online legal dapat dicek melalui aplikasi atau situs OJK, sementara pinjaman online ilegal seringkali menimbulkan masalah serius bagi peminjam dimana aplikasi pinjaman online ilegal pasti tidak terdaftar di aplikasi atau situs OJK.
"Proses pinjaman online biasanya melalui aplikasi dengan menggunakan KTP untuk pendaftaran. Informasi inilah yang kemudian digunakan pelaku untuk mengetahui identitas kita, perbankan, dan keluarga kita. Jika kita terlambat membayar, teror kepada peminjam dan keluarga akan dilakukan," jelas AKBP Yogie Hardiman.
Kapolres juga memaparkan, penanganan yang telah dilakukan terhadap kasus pinjaman online ilegal, termasuk koperasi simpan pinjam yang memiliki data sah, ijin yang lengkap namun tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
"Kita juga sudah pernah menangani beberapa perusahaan yang membantu kegiatan ilegal ini yang telah diamankan," ungkap Kapolres.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa kegiatan seperti itu didukung oleh aplikasi serta melibatkan warga negara asing, dan warga Indonesia sering menjadi korban, karena masyarakat Indonesia cenderung lebih konsumtif.
AKBP. Yogie Hardiman juga menggarisbawahi kerjasama antara Polri, OJK, Bank Indonesia, dan Kominfo dalam menangani kejahatan ini.
"Termasuk penanganan kasus dengan barang bukti mencapai Rp 20,4 miliar dan kasus robot trading senilai Rp 100 miliar," tutup AKBP. Yogie Hardiman.
Pada sesi tanya jawab, peserta juga mengajukan pertanyaan mengenai game judi slot dan larangan bank kepada peminjam yang terdaftar di pinjaman online.
Kapolres Samosir mengatakan, bahwa Polri dan Kominfo telah memusnahkan sekitar 5.000 aplikasi judi slot, namun aplikasi tersebut masih terus muncul karena servernya berada di luar negeri namun untuk mendaftarkan aplikasi itu dapat setiap waktu dibuat atau didaftarkan.
Untuk itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas keluarga dan keuangan keluarga terkait judi tersebut dikarenakan dapat diakses melalui Handphone, Laptop dan Komputer.
Mengenai larangan bank, Kapolres menjelaskan bahwa penolakan tersebut mengikuti aturan OJK. Dan jika ada yang merasa tidak pernah meminjam online namun ditolak oleh bank, mereka disarankan untuk berkoordinasi dengan OJK di Medan.
Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati mengunggah identitas pribadi seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP karena dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk meminjam melalui online.
Sementara Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung menyampaikan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjaman online ilegal dan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga data pribadi.
"Apabila masyarakat ingin melakukan pinjaman, kita sarankan melakukan transaksi pinjaman kepada Bank, badan usaha yang diakui oleh Negara dan diawasi oleh OJK," kata Vandu.
Sedangkan untuk pinjaman online, disarankan agar memastikan terlebih dahulu keabsahan perusahaan atau aplikasi pinjaman online tersebut. (Rey S)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.