Kegiatan yang dibuka oleh Asisten II, Hotraja Sitanggang itu menghadirkan narasumber tim ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatra Utara, Dr. Paidi, SE, M.Si beserta tim, dan Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Samosir diikuti seluruh pimpinan OPD serta Sekretaris, Kabag, dan Kabid yang terlibat dalam Tim Pokja.
Dalam sambutannya, Hotraja menjelaskan, rancangan teknokratik merupakan suatu proses dalam perencanaan pembangunan daerah yang disusun menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029 disusun sebagai bahan masukan utama perencanaan RPJMD bagi pemerintahan dan sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan dan strategi pembangunan 5 tahun ke depan yang sejalan dengan kerangka pembangunan jangka panjang daerah.
Untuk itu, kata Hotraja, sangat dibutuhkan kajian yang konkret dengan membaca kondisi eksisting yang sedang kita jalani saat ini dengan data yang valid.
"Sehingga sangat diperlukan keluasan wawasan dalam mencermati perkembangan dan kebutuhan masyarakat untuk periode 5 tahun ke depan," ujar Hotraja Sitanggang.
Lanjutnya, di samping itu, rancangan teknokratik ini akan menjadi rujukan bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Samosir dalam menyusun rencana strategis.
Pertemuan ini menandai langkah awal yang penting dalam proses perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan di Kabupaten Samosir.
Oleh karena itu, Hotraja berharap agar tim ahli terus melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen.
"Kita harapkan dokumen ini menjadi dokumen yang dibutuhkan oleh seluruh stakeholder yang berkepentingan dalam pembangunan Kabupaten Samosir," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Samosir, Rajoki Simarmata mengatakan, rancangan teknokratik RPJMD merupakan rancangan dokumen perencanaan lima tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik berdasarkan kajian akademis dan metodologi ilmiah terhadap kondisi, potensi, masalah dan isu-isu strategis lima tahun ke depan.
Dipaparkan, rancangan teknokratik RPJMD itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang, Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa persiapan penyusunan RPJMD salah satunya melalui pendekatan teknokratik.
"Sesuai aturan, harus diselesaikan paling lambat sebelum penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya. Karena RPJMD teknokratik ini nantinya akan mengakomodir visi dan misi kepala daerah terpilih," jelas Rajoki Simarmata. (Rey S)