SAMOSIR - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Bagian Hukum Kabupaten Samosir menggelar penyuluhan hukum Perda Sumut Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Kabupaten Sekawasan Danau Toba, Jumat (14/6/2024) di Aula Kantor Bupati Samosir.
Sementara itu, Bupati Samosir diwakili Asisten I, Drs. Tunggul Sinaga, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, selamat datang di Kabupaten Samosir, 'Titik Awal Peradaban Batak', kepada panitia dari Provinsi Sumatra Utara dan seluruh peserta dari Kabupaten Se-Kawasan Danau Toba.
Dikatakan, bahwa penyuluhan hukum ini merupakan sebuah momentum penting untuk menelaah Perda Sumut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Menurutnya, penyuluhan tersebut merupakan momentum penting bagi pemerintah daerah, bagaimana merespon investor untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.
Penyuluhan hukum berlangsung dibuka oleh Pj. Gubsu diwakili Kepala Biro Hukum Setda Provsu. Dwi Arief Sudarta, SH, MH dengan narasumber, Bupati Samosir diwakili Asisten I Drs. Tunggul Sinaga, M.Si, Anggota DPRD Sumut, DR. Timbul Sinaga, SE, M.SA, Kepala Dinas PTSP Provsu, Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si, dan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provsu, Fredy, SH, M.Hum.
Kegiatan penyuluhan hukum dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber diantaranya Kepala Dinas PTSP Provsu, Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Sumut, DR. Timbul Sinaga, SE, M.SA, dan Asisten I, Drs. Tunggul Sinaga, M.Si.
Peserta penyuluhan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Humbang Hasundutan. (Rey S)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.