Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

PENDIDIKANSAMOSIRUMUM

Penyuluhan Hukum Perda Sumut Nomor 3 Tahun 2023

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Jumat 14 2024, 20:59 WIB
Last Updated 2024-06-14T13:59:11Z
Penyuluhan hukum Perda Sumut Nomor 3 Tahun 2023.

SAMOSIRPemerintah Provinsi Sumatra Utara melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Bagian Hukum Kabupaten Samosir menggelar penyuluhan hukum Perda Sumut Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Kabupaten Sekawasan Danau Toba, Jumat (14/6/2024) di Aula Kantor Bupati Samosir.


Kabiro Hukum Setda Provsu, Dwi Arief Sudarta menjelaskan, investasi merupakan faktor penting yang memainkan peran strategis untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Pada tahun 2019, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah.

Dimana, tiap daerah diamanatkan untuk membuat peraturan daerah sebagai payung hukum bagi para investor atau pelaku usaha, sehingga para investor mendapatkan jaminan dan kepastian hukum bagi mereka yang akan menanamkan modalnya.


Disampaikan, salah satu yang menjadi beban bagi para investor selama ini dalam menanamkan modalnya di daerah adalah terbentur dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta pungutan-pungutan lainnya.

"Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi mengurangi bahkan menghapuskan beban tersebut sehingga diharapkan para investor menjadi tertarik untuk menanamkan modalnya di Sumatera Utara," terang Dwi Arief Sudarta membacakan sambutan Pj. Gubernur Sumatra Utara.

Dijelaskan lebih lanjut, adapun tujuan pemberian insentif dan kemudahan investasi yang diatur dalam Perda Sumut No. 3 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

- meningkatkan penanaman modal di daerah

- meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah


- menciptakan lapangan kerja

- meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah

- mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan

- mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, Pj. Gubsu meminta agar peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan baik.

"Dengan demikian bekal pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh selama pelaksanaan acara ini dapat diimplementasikan di instansi dan tempat kerja masing-masing," kata Dwi Arief Sudarta menutup sambutan Pj. Gubsu.

Sementara itu, Bupati Samosir diwakili Asisten I, Drs. Tunggul Sinaga, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, selamat datang di Kabupaten Samosir, 'Titik Awal Peradaban Batak', kepada panitia dari Provinsi Sumatra Utara dan seluruh peserta dari Kabupaten Se-Kawasan Danau Toba.

Dikatakan, bahwa penyuluhan hukum ini merupakan sebuah momentum penting untuk menelaah Perda Sumut Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. 

Menurutnya, penyuluhan tersebut merupakan momentum penting bagi pemerintah daerah, bagaimana merespon investor untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.


Penyuluhan hukum berlangsung dibuka oleh Pj. Gubsu diwakili Kepala Biro Hukum Setda Provsu. Dwi Arief Sudarta, SH, MH dengan  narasumber, Bupati Samosir diwakili Asisten I Drs. Tunggul Sinaga, M.Si, Anggota DPRD Sumut, DR. Timbul Sinaga, SE, M.SA, Kepala Dinas PTSP Provsu, Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si, dan Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provsu, Fredy, SH, M.Hum.

Kegiatan penyuluhan hukum dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber diantaranya Kepala Dinas PTSP Provsu, Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Sumut, DR. Timbul Sinaga, SE, M.SA,  dan Asisten I, Drs. Tunggul Sinaga, M.Si.

Peserta penyuluhan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dari Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Humbang Hasundutan. (Rey S)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore