Dengan mengambil alih pimpinan apel dari perwira pengawas, Kapolres langsung memerintahkan seluruh personel untuk mengeluarkan ponsel masing-masing, melakukan pemeriksaan terhadap isi ponsel seluruh peserta apel.
Didampingi Pejabat Utama Polres dan Kasi Propam, satu per satu ponsel personel diperiksa dengan fokus utama pada pemeriksaan kepemilikan aplikasi judi online.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan seorang personel berpangkat Bripda yang memiliki aplikasi judi online bernama Betcoin. Selain itu, ditemukan juga seorang personel yang memiliki aplikasi saham.
Kemudian personel yang kedapatan memiliki aplikasi judi online tersebut langsung ditampilkan di hadapan seluruh peserta apel.
Dalam arahannya, AKBP. Yogie Hardiman menyampaikan bahaya dari praktik judi online dan efek buruk praktik judi online yang sangat mengkhawatirkan, terlebih dilingkungan keluarga.
Diungkapkan, bahwa saat ini kasus perceraian di Pengadilan Agama meningkat dipicu oleh kecanduan judi online, baik oleh suami maupun istri.
"Yang menjadi korban adalah anak-anak karena kondisi finansial keluarga menjadi kacau akibat kecanduan judi online. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi dari aktivitas judi online mencapai Rp 600 triliun pada periode Januari-Maret 2024," ungkap Yogie Hardiman.
Dipaparkan, uang ratusan triliun hasil judi online tersebut dikirim ke sejumlah negara dengan nominal yang berbeda-beda.
Kapolres juga menyampaikan, saat ini pemerintah tengah berupaya menutup situs judi online.
"Sejuah ini, sudah lebih dari 2,1 juta situs yang telah ditutup. Pemerintah juga telah membentuk satuan tugas untuk mempercepat pemberantasan judi online," kata Kapolres.
Kepada seluruh personel, Yogie Hardiman menegaskan, daripada bermain judi, lebih baik bergabung di saham atau menabung.
"Saya tidak mau ada anggota yang bermain judi. Hargai keringatmu yang berjuang masuk polisi dan pastinya tindakan perjudian akan membawa kesesatan," saran Kapolres kepada para personel.
Kapolres menyampaikan, bahwa jauh lebih baik berinvestasi daripada bermain judi yang sifatnya adiktif dan candu.
Menambahi, Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung menyampaikan, personel yang kedapatan memiliki aplikasi judi online telah diberikan sanksi tindakan fisik dan aplikasinya sudah dihapus.
Diutarakan, adapun maksud dan tujuan pengecekan tersebut adalah untuk pencegahan agar personel Polres Samosir tidak terpapar judi online sehingga tidak menjadi korban.
"Dalam pemeriksaan, juga ditemukan personel yang bermain di pasar modal yang diakui negara sebagai aktivitas yang lebih baik dibandingkan bermain judi," tutup Vandu Marpaung. (Rey S)