![]() |
Saat proses mediasi berlangsung di Polsek Palipi dihadiri pelapor dan terlapor dan keluarga kedua belah pihak. |
Pelapor dan terlapor membenarkan kronologi kejadian yang terjadi, sementara pemerintah desa dan tokoh masyarakat berupaya membujuk kedua pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama.
Dalam pernyataan tersebut, mereka saling memahami, saling memaafkan, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
"Lewat mediasi, keduanya telah mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak menuntut secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI," kata Aiptu. Swandi Sinaga.
Hasil mediasi, lanjut Swandi, akan diserahkan kepada Tiga Pilar Desa Plus yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat, agar kedua pihak tetap diawasi untuk mencegah konflik serupa.
Informasi Lainnya :
"Kesuksesan mediasi ini menunjukkan, bahwa nilai-nilai adat Dalihan Natolu tetap hidup dan mampu menjadi dasar penyelesaian konflik," ujar Swandi seraya menyampaikan, sebagai anggota Polri bangga dapat berkontribusi menjaga keharmonisan masyarakat.
Dengan berakhirnya mediasi ini, rasa kekeluargaan antara AS dan MS kembali terjalin. Kasus ini menjadi contoh sukses upaya Polri dalam memberikan pelayanan berbasis pendekatan humanis dan kearifan lokal. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.