Informasi Lainnya :
Pengamanan ketat oleh Polres Samosir dan Polsek Onan Runggu ini dilakukan berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Balige yang meminta bantuan pengamanan untuk pelaksanaan eksekusi yang telah mendapatkan penetapan hukum.
Pengamanan dipimpin oleh Ps. Kabag Ops Polres Samosir, AKP. Tito Juardi, didukung oleh Waka Polres Samosir, Kompol. Saut Tulus Panggabean, SH, serta sejumlah pejabat lainnya dari Polres Samosir, Polsek Onan Runggu, dan TNI.
Sebelum eksekusi, AKP. Tito Juardi mengingatkan seluruh personel untuk menjalankan tugas pengamanan dengan profesional dan humanis.
Pengamanan melekat terhadap petugas pengadilan dan alat eksekusi dilakukan dengan baik, dan semua kegiatan berjalan lancar dan kondusif.
Untuk eksekusi, dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, SH, didampingi sejumlah pejabat pengadilan lainnya.
Proses dimulai dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige yang memerintahkan pembongkaran bangunan dan pengosongan tanah.
Objek eksekusi berupa tanah sawah di Desa Nainggolan dinyatakan sah sebagai warisan milik penggugat, MP, sesuai hukum adat yang berlaku melawan LP, RS dan MS yang sama-sama masyarakat Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Proses eksekusi turut dihadiri oleh pemohon eksekusi, kuasa hukum pemohon dan termohon eksekusi, serta masyarakat setempat, namun tidak dihadiri oleh termohon eksekusi.
Informasi Lainnya :
Hingga pukul 11.20 WIB, rangkaian eksekusi selesai tanpa kendala, dan objek eksekusi diserahkan kepada pemohon untuk dikuasai dan diusahakan.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Bripka. Vandu P. Marpaung, mengapresiasi pelaksanaan pengamanan yang melibatkan 54 personel tersebut.
"Patut kita berikan apresiasi atas suksesnya proses eksekusi berlangsung. Selama proses, tidak ada hambatan, meskipun termohon eksekusi tidak hadir di lokasi," kata Vandu.
Informasi Lainnya :
Bripka. Vandu menyampaikan, proses pengamanan diawali dengan kebagian tugas personel pengamanan terhadap petugas dan peralatan eksekusi, pengamanan terhadap Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Balige, serta terhadap pemohon eksekusi.
"Selama kegiatan, kondisi aman dan terkendali dalam eksekusi ini menjadi bukti keberhasilan sinergi antara aparat keamanan dan lembaga peradilan dalam menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku," tutup Bripka. Vandu Marpaung. (H. Ari)