Perubahan ini sangat berpengaruh terhadap daya tampung air hujan dan stabilitas tanah, yang akhirnya berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor.
Pada periode yang sama terjadi peningkatan kebun kayu eukaliptus seluas 6.503 hektar. Analisis ini membuktikan bahwa perubahan tutupan hutan di wilayah 5 kecamatan ini terjadi dan sebagian besarnya berubah menjadi eukaliptus.
PT Toba Pulp Lestari (TPL) diketahui memiliki wilayah konsesi seluas 20.360 hektar di sektor Aek Nauli, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan analisis perubahan tutupan hutan alam yang dilakukan oleh tim, terjadi deforestasi signifikan dalam kawasan konsesi ini selama periode 2000 hingga 2023.
Pada tahun 20000, luas hutan alam di wilayah tersebut masih mencapai 10.348 hektar. Namun, angka ini terus menyusut hingga hanya tersisa 3.614 hektar pada tahun 2023.
Total kehilangan tutupan hutan dalam kurun waktu tersebut mencapai 6.734 hektar
Periode deforestasi terbesar terjadi antara tahun 2005-2010 dengan kehilangan hutan seluas 2.779 hektar, disusul periode 2010-2023 yang mengalami penyusutan lebih lanjut sebesar 2.336 hektar.
Data ini menunjukkan bahwa laju kehilangan hutan di sektor Aek Nauli sangat massif dan mengkhawatirkan.
Peristiwa yang terjadi di Parapat pada 16 Maret lalu menunjukkan adanya kelalaian Pemerintah Daerah dalam mengawasi tata ruang di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Bolon-Simalungun.
Pembukaan lahan di kawasan DAS serta daerah terjal telah berkontribusi terhadap terjadinya bencana yang berulang di Parapat.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Pemerintah Daerah Simalungun harus mengambil langkah serius dalam mengevaluasi tata ruang, terutama di wilayah rawan bencana.
Selain itu, keberadaan perusahaan TPL di kawasan DAS Bolon yang telah menyebabkan perubahan tutupan hutan alam juga menjadi perhatian utama.
Diperlukan tindakan tegas untuk menghentikan pembukaan hutan alam serta upaya pemulihan terhadap kawasan hutan yang sudah kritis.
Jika langkah-langkah ini tidak segera diambil, risiko bencana akan terus mengancam wilayah tersebut.
Pers Rilis : KSPPM - AURIGA - AMAN - JAMSU
Parapat, 19 Maret 2025
Narahubung :
Rocky (KSPPM) : 0852-5262-4955
Hengki M (AMAN) : 0852-7368-7977
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.