Seputar Bona Pasogit Samosir

SEPUTAR KAWASAN DANAU TOBA

Bantu Tekan Subscribe 🙏

HUKRIMPERISTIWASAMOSIRUMUMVIDEO

Pihak Termohon Eksekusi Lahan di Desa Huta Bolon Hadang Aparat

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Rabu 16 2025, 16:38 WIB
Last Updated 2025-04-16T09:38:51Z
Saat proses eksekusi lahan di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon berlangsung.

SAMOSIRProses eksekusi objek perkara berupa lahan sengketa di Huta Parmonangan, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon dengan cara melakukan penghadangan terhadap aparat Kepolisian Resor (Polres) Samosir, Rabu (16/4/2025). 

Informasi Lainnya : 

Eksekusi ini dimulai pukul 10.00 WIB dan mendapat pengamanan ketat dari Polres Samosir bersama stakeholder terkait. Walau sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon, akhirnya proses eksekusi dapat berjalan aman dan terkendali.

Pengamanan ini dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Balige, dipimpin Pejabat Sementara Kabag Ops. Polres Samosir, Kompol. Tito Juardi, didampingi Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir, Mayor G. Sebayang, Kapolsek Pangururan, AKP. Bangun Tua Dalimunthe, dan Kasat Samapta Polres Samosir, AKP. Nandi Butar-Butar, SH, dengan personel gabungan dari Polres, Polsek, dan Koramil turut mengamankan jalannya eksekusi.
Eksekusi sendiri dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, SH, bersama Panitera Muda Perdata, Heppi Sinaga, SH, dan Juru Sita, Robert Simanjuntak, SH. Turut hadir pula pemohon eksekusi berinisial TM serta termohon eksekusi TS dan LS beserta keluarga.

Dilokasi eksekusi, Panitera membacakan penetapan pengadilan yang memerintahkan pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan, serta penyerahan objek perkara kepada pihak pemohon.

Objek yang dieksekusi merupakan tanah timbul di wilayah pesisir Huta Parmonangan dengan luas lebih dari 100 meter persegi.

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, penggugat memiliki hak prioritas atas lahan tersebut dan berhak memanfaatkannya selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Namun, saat pembacaan putusan, pihak termohon dan keluarganya sempat menghalangi proses dengan mendorong personel pengamanan sebagai bentuk protes. Kendati demikian, aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga eksekusi tetap berjalan.

Informasi Lainnya : 

Panitera Pengadilan Negeri Balige menegaskan bahwa keberatan terhadap keputusan tersebut sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum ke pengadilan, bukan dengan tindakan menghalangi eksekusi.

Terpantau, sekira pukul 13.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, dan objek perkara secara resmi diserahkan kepada pihak pemohon untuk dikuasai dan diusahakan sesuai putusan pengadilan. (HMS)

NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore