Beredar Isu Pencabulan Bayi di Samosir, Ini Pernyataan Polres Setempat
SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIRSenin 05 2025, 19:23 WIB
Last Updated
2025-05-05T12:23:17Z
Polres Samosir dan Dinas P3AKPPKB saat menyampaikan klarifikasi terkait isu pencabulan bayi di Mapolres Samosir.
SAMOSIR - Sempat beredar isu pencabulan bayi berusia 3,5 bulan di Kabupaten Samosir. Menyikapi hal itu, Polres Samosir bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AKPPKB) Samosir, Senin (5/5/2025) menegaskan, hal tersebut hoax alias tidak benar.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP. Edward Sidauruk mengatakan, pihaknya tidak membantah telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bayi yang masih berusia 3,5 bulan.
Namun, setelah menerima laporan dari ibu bayi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan di rumah sakit setempat, dan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara maksimal oleh Polres Samosir, dan tahapan-tahapan sesuai dengan SOP yang ada, ahli tidak menemukan adanya kelainan.
"Hasil penyelidikan tersebut berdasarkan keterangan ahli tidak ditemukan tampak kelainan," terang AKP. Edward.
AKP. Edward menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut, pelapor (ibu bayi) hendak membawa bayinya untuk dilakukan imunisasi ke posyandu, ternyata kegiatan posyandu tersebut tidak jadi. Kemudian si ibu pulang menggendong bayinya.
"Namun dalam perjalanan, bayi ini menangis. Ketika sampai dirumah, si ibu membawa si bayi ke salah satu Puskesmas. Di Puskesmas, tidak ada ditemukan kelainan. Dan hasil keterangan bidan ini tidak diterima oleh si ibu, sehingga dilakukan visum ke rumah sakit," ujar Edward.
Lanjut AKP. Edward, keesokan harinya setelah keluar visum, tidak ada ditemukan kelainan. Untuk kepastian hukum, maka pihaknya melakukan mekanisme gelar perkara dan menghentikan penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas P3AKPPKB, Friska Situmorang mengatakan, pihaknya terus bekerjasama dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.