Seputar Bona Pasogit Samosir

SEPUTAR KAWASAN DANAU TOBA

Bantu Tekan Subscribe 🙏

HEADLINEHUKRIMNASIONALPERISTIWAUMUM

Miris! Gegara Perdata, Ibu dan Bayi Mendekam di Penjara, Rapidin Simbolon: Hati Saya Teriris

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Senin 04 2025, 21:05 WIB
Last Updated 2025-08-04T14:05:46Z
Rapidin Simbolon, MM Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Anggota Komisi XIII DPR RI.

NASIONAL - Setelah viral diberbagai platform pemberitaan dan media sosial atas nasib yang menimpa seorang ibu muda, warga Sumedang, Jawa Barat, yang terlibat dalam sengketa perdata, kini harus mendekam dan menjalani hari-hari pahit bersama bayinya yang masih berusia 9 bulan dalam penjara.


Tragedi pilu ini pun mengetuk hati salah satu Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, MM yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatra Utara, dan mengecam tindakan kepolisian yang tidak mengedepankan rasa kemanusiaan dalam menangani sebuah perkara.
Lewat postingannya di akun sosial Facebook @Rapidin Simbolon yang sudah memiliki 7,8 ribu pengikut itu, Senin (4/8/2025), mantan Bupati Samosir periode 2016-2021 ini, juga menyampaikan merasa kecewa kepada pihak Polres Jakarta Pusat.

"Kenapa bayi harus masuk penjara? tragedi kemanusiaan yang memilukan hati kembali terjadi di Negeri ini, dimana seorang Ibu harus mendekam di penjara bersama bayinya. 

Dan lebih miris lagi, sang bayi harus tidur didalam sel dengan fasilitas seadanya alias tanpa fasilitas kecuali hanya tikar. Bahkan dari foto yang beredar di media sosial, tak tampak ada bantal dan selimut sebagai pengganjal kepala sang bayi.


Sebagai seorang Ayah, tentu hati saya teriris dan tidak bisa menyembunyikan kekecewaan saya kepada pihak Polres Jakarta Pusat yang dengan teganya membuat seorang bayi harus meringkuk di sel tanpa fasilitas yang memadai.

Apalagi dari informasi yang beredar, kasus yang menjerat Ibu Rini merupakan kasus Perdata bukan Pidana Berat, kenapa Polisi harus mengesampingkan rasa Kemanusiaan?

Sebagai wakil rakyat, saya tidak mencampuri urusan hukum yang menjerat Ibu Rini, tapi saya juga mengecam tindakan Kepolisian yang tidak mengedepankan rasa kemanusiaan dalam menangani Perkara.

Bayi Ibu Rini adalah aset Bangsa yang secara hukum juga harus mendapat perlindungan dari Negara. Saya berharap Kepolisian bisa bijaksana dalam menyikapi kasus ini," tulis Rapidin Simbolon.


Menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, Ibu tersebut awalnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polres Jakarta Pusat terkait laporan yang diduga bermuatan sengketa perdata.

Namun, pada Jumat (1/8/2025), dalam waktu yang singkat, status hukumnya berubah, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses yang transparan dan pemanggilan ulang sebagai saksi, dan dalam tempo yang sama langsung dilakukan penahan. (HMS)


NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.

TRENDING TOPIKMore