Samosir, Bona Pasogit
Mengingat pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati yang akan berlangsung Bulan Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Samosir, telah selesai membentuk Tim penyelenggara Pemilu mulai dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS diharapkan jadi pelopor dan ujung tombak suksesnya pemilihan umum kepala daerah Kab. Samosir.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU mewaki Ketua KPU Samosir, Fernando Sitanggang, SH, MH (Devisi Teknis) yang melantik seluruh PPS dari Lima Kecamatan, yaitu Kec. Pangururan, Simanindo, Ronggur Nihuta, Harian, dan Kec. Sianjur Mula-mula di Aula A.E. Manihuruk Lumban Suhi-suhi, Senin (18/5).
Dalam arahannya, Fernando juga menegaskan agar PPS yang sudah dilantik, melakukan tugasnya dengan baik demi kesuksesan pemilukada nantinya. PPS harus bekerja keras untuk melakukan kroscek door to door, untuk memastikan keabsahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilingkungan tugasnya masing-masing.
Pelantikan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dibuka dengan doa oleh Pastor Dr.Herman Nainggolan. Untuk pengambilan sumpah/janji agama Katolik oleh Pastor Dr. Herman Nainggolan, Kristen oleh Pdt. Prapty Eva Sihombing, S.Th, dan untuk agama Islam oleh Ustad Muhammad Fitri Anshori.
Dalam laporan Sekretaris Panitia Drs. Pahala Sinaga yang dibacakan Mangihot Tua, SH, sebagai dasar pelaksanaan pelantikan yaitu, UU No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan.
UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015. Dan peraturan KPU No.02 Tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.
UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015. Dan peraturan KPU No.02 Tahun 2015 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota.
Kepala Kepolisian Resort Samosir yang hadir pada pelantikan, diwakili Kaorbin Ops Intelkam Iptu. MN. Ginting dalam arahannya mengatakan, PPS yang dilantik agar bekerja seauai poksi masing-masing demi suksesnya pemilihan bupati dan wakil bupati Samosir. Dan melaksanakan tugas dengan Jujur, Adil, serta bertanggung jawab dan harus independen.
Hadir dalam pelantikan sekaligus melakukan bimbingan teknis kepada PPS terpilih, komisioner KPU Samosir, Fernando Sitanggang, SH, MH, Jonsen Situmorang, A.Md, Ika Rolina Samosir, SP, Ketua PPK dari masing Kecamatan, Tokoh Agama, Polres Samosir, PPS dari Lima Kecamatan dan Pers.
Dihari yang sama, pelantikan PPS untuk Empat Kecamatan yaitu, Kec. Onan Runggu, Palipi, Nainggolan, dan Kec. Sitio-tio bertempat di Hotel Gorat Kec. palipi, Kab. Samosir. (Helbos Sitanggang)
Komisioner KPU Samosir dari kiri ke kanan, Ika Rolina Samosir, SP, Fernando Sitanggang, SH, MH, Jonsen Situmorang, A.Md dan Iptu. MN. Ginting pada pelantikan PPS. Serta seluruh PPS dan tokoh Agama saat pengambilan sumpah.
Salam Perubaha.