Seputar Bona Pasogit Samosir

Kawasan Danau Toba, Samosir


Bantu Tekan Subscribe 🙏

SAMOSIR

Masyarakat Samosir Bersedia Melepas Lahan Untuk Pembangunan Jalan Nasional

SEPUTAR BONA PASOGIT SAMOSIR
Senin 13 2016, 19:47 WIB
Last Updated 2016-06-13T12:55:37Z
Drs. Rapidin Simbolon saat memberikan pemaparan dihadapan masyarakat Onan Runggu.
Samosir, Kupas Tuntas

Berbagai upaya menyukseskan pembangunan jalan nasional di Samosir terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Samosir, kali ini Pemerintah mengadakan pertemuan dengan masyarakat yang terkena dampak langsung pelebaran jalan nasional.

Secara umum, masyarakat Desa Sitinjak dan Pakpahan Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir bersedia melepas lahan mereka untuk program pembangunan jalan nasional. Hal ini terbukti pada pertemuan Pemerintah Kabupaten Samosir dengan masyarakat Onan Runggu di Gereja Pakpahan Kecamatan Onan Runggu, Rabu (08/06).

Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, Wakil Bupati Ir. Juang Sinaga, Kajari Samosir Edward Malau, SH, Danramil Nainggolan T. Pardede, anggota DPRD Samosir Pardon Lumbanraja, Asisten Pemerintahan Drs. Mangihut Sinaga, Asisten Ekbang dan Kesos  Drs. Penas Sitanggang, Kadis PU, Kadis Tarukim, tokoh masyarakat dan para pemilik lahan.

Pembangunan jalan nasional sepanjang 1,9 KM akan dilaksanakan di Kecamatan Onan Runggu dari Desa Sitinjak-Pakpahan tahun ini. Jalan ini nantinya akan memiliki lebar 14 meter sebagai standar jalan nasional. Hal itu ditanggapi dengan baik oleh masyarakat, dan sangat antusias serta menyambut baik pembangunan jalan tersebut.

Program tahap awal pembangunan jalan nasional tahun 2016 ini bernilai sekitar 58 M. Namun program pembangunan jalan lingkar dalam Samosir ditargetkan akan selesai pada tahun 2019, termasuk jalan Tele-Pangururan.

Demikian dikatakan Bupati Samosr Drs. Rapidin Simbolon, MM dihadapan para pemilik lahan. Dan mengatakan,  dibutuhkan kesediaan pemilik lahan untuk melepas lahan yang terkena pelebaran.

"Pembebasan lahan dimaksud bukan berarti tanpa ganti rugi, namun ganti rugi akan dihitung oleh tim dan akan disepakati berapa biaya untuk setiap lahan, bangunan dan lahan dengan tanaman diatasnya," kata Rapidin Simbolon.

Lebih lanjut disampaikan, pertemuan berlangsung merupakan tahap awal pemberitahuan kepada masyarakat. Sehingga nantinya, apabila dana telah turun,  masyarakat tidak tekejut dengan program pemerintah dimaksud.

"Apapun ceritannya, kita harus menerima pembangunan ini, karena kesempatan tidak datang dua kali. Apabila tahun ini gagal, maka kesempatan kedua tidak akan datang lagi," tegas Rapidin.

Dalam kesempatan itu, Bupati berharap dukungan dari seluruh masyarakat Samosir  maupun perantau untuk menyukseskannya. Bupati juga menegaskan, bahwa uang ganti rugi itu, akan sampai kepada pemilik lahan.

"Bila ada tim yang mencoba atau masyarakat merasa dirugikan, silahkan laporkan kepada saya, ini adalah pengabdian untuk pembangunan. Jadi tidak ada hal yang macam-macam," tutupnya.

Senada, anggota DPRD Samosir Dapil II Pardon Lumbanraja, juga mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya Desa Sitinjak-Pakpahan untuk mendukung program tersebut. "Kita jangan berpikir hanya untuk diri sendiri, tetapi apa yang kita beri akan berdampak pada anak cucu kita,"  kata Pardon.

Salah satu warga pemilik lahan Etilea Gultom, mengaku bangga dan senang atas pembangunan jalan tersebut. Dia mengatakan,  bersedia memberikan lahannya.  Namun Pemerintah harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Termasuk pelebaran jalan kekiri dan kekanan harus disamaratakan, agar tidak ada yang merasa lahanya lebih banyak terkena pelebaran.

Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan Sekdakab. Samosir Drs. Mangihut Sinaga menjelaskan, bahwa pemberian ganti rugi akan dikaji oleh tim. Tentunya berdasarkan peraturan yang berlaku. NJOP merupakan salah satu patokan, namun hal ini tidaklah mutlak karena Pemerintah juga tidak mau masyarakat dirugikan. Menurutnya berdasarkan NJOP harga tanah di Desa Sitinjak dan Pakpahan adalah Rp. 103.000.

Mengenai masalah lahan bangunan sambungnya, bila pemilik lahan yang lahannya hanya terkena 3 meter dari 5 meter, maka keseluruhan dari bangunan itu akan dihitung ganti rugi karena sisa yang 2 meter tidak dapat digunakan lagi. "Inilah bentuk upaya pemerintah Kabupaten Samosir, agar masyarakat tidak merasa dirugikan," ujar Mangihut.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pembayaran ganti rugi akan langsung melalui rekening atas nama pemberi lahan. Kuburan yang terkena dampak pelebaran juga akan diganti rugi dan biaya adat pemindahan tulang atau mayat, akan dibiayai dan masih dibahas.

"Hal itu merupakan upaya penghargaan pemerintah terhadap kearifan lokal atau budaya samosir,  jadi tim masih berdiskusi dengan Forum Tokoh Masyarakat. Harga tanah yang dibeli, juga akan disesuaikan ganti rugi, dengan syarat harus lengkap aktenya," kata Mangihut Sinaga. (Helbos)


Posted By Helbos Sitanggang

TRENDING TOPIKMore