Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga saat memberikan sambutan pada acara rapat FKPD di Wisma AE Manihuruk, Senin (13/11/2017) di Pangururan. |
Samosir, Bona Pasogit
Sebanyak 32 Desa dari 128 Desa, 9 Kecamatan di Kabupaten Samosir, akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I pada 25 November 2017 mendatang. Anggaran pelaksanaan Pilkades dibiayai APBD Kabupaten dan APBDes 2017, Rp. 80 Juta/Desa.
"Pembiayaan dibagi 2, biaya untuk tingkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) bersumber dari APBD, dan biaya untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditanggung di APBDes 2017," terang Asisten Tata Praja Kabupaten Samosir, Mangihut Sinaga dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2017).
Mangihut menjelaskan, pihaknya memberikan kewenangan kepada P2KD untuk mengelola anggaran dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis) operasional, menandatangani nota perjanjian, dan anggaran itu langsung dimasukkan ke rekening P2KD.
Dan baru-baru ini, Mangihut Sinaga juga menyampaikan, sejauh ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi kesetiap Desa yang akan mengikuti
Pilkades, demi kelancaran dan kesuksesan pemilihan Kepala Desa nantinya.
Bupati Samosir Rapidin Simbolon pimpin rapat FKPD Samosir, Senin (13/11/2017) di Wisma AE Manihuruk, Desa Lumban Suhi-suhi, Kecamatan Pangururan. |
Selanjutnya, Pejabat teknis yang membidangi anggaran Belman Sinaga menjelaskan, besaran anggaran masing-masing Desa untuk P2KD Rp. 58.960.000. Dan untuk KPPS, tergantung jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Anggaran P2KD Rp. 58.960.000 per Desa untuk biaya rapat, sewa kantor dan kebutuhan lainnya. Sementara anggaran KPPS, bersumber dari APBDes tergantung jumlah TPS masing-masing Desa. Kalau 2 TPS, anggaran sekitar Rp. 17 juta, kalau 3 TPS Rp. 25 juta. Ini untuk honor KPPS, biaya tenda, PAM TPS, dan keperluan lainnya," jelas Belman Sinaga.
Sebelumnya, pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang diikuti sebanyak 90 orang calon Kepala Desa dari 32 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 25 November 2017, di Wisma AE. Manihuruk Kecamatan Pangururan, Senin (13/11/2017), Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengharapkan, agar pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berjalan dengan baik, aman dan kondusif.
Bupati mengimbau, para calon Kepala Desa supaya mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan mengedepankan etika politik yang bersih, toleran, serta menjaga nilai-nilai demokrasi, dengan tidak melakukan pelanggaran Pilkades, yakni politik uang.
Selanjutnya, tidak menggunakan fasilitas Pemerintah Desa, penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, serta pelanggaran lainnya yang menciderai kualitas Pilkades.
"Harus siap menang, siap kalah, menjaga dan mewujudkan kondisi desa yang kondusif, baik sebelum pelaksanaan maupun setelah pelaksanaan Pilkades. Yang menang harus merangkul yang kalah dan menjadikan mitra kerja untuk membangun Desanya. Tidak akan menuntut apapun hasil Pilkades, serta menerima hasil pilkades secara arif dan bijaksana," himbau Rapidin.
Pimpin SKPD, para Camat, para Kepala Desa, dan para P2KD saat mengikuti rapat FKPD Samosir di Wisma AE Manihuruk, Senin (13/11/2017). |
Pada rapat FKPD itu, hadir Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga, Ketua DPRD Samosir Rismawati Simarmata, Dandim 0210/TU Letkol Inf Rico Julyanto Siagian, Kejari Samosir Edward Malau, Kapolres Samosir Donald Simanjuntak, Asisten I Mangihut Sinaga, beberapa pimpinan SKPD, seluruh Camat, seluruh calon Kepala Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
Berikut nama-nama Desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak,
25 November 2017 di Kabupaten Samosir :
1. Kecamatan Pangururan :
- Desa Sialanguan
- Desa Siopat Sosor
2. Kecamatan Ronggurnihuta :
- Desa Sijambur
3. Kecamatan Simanindo :
- Desa Tanjungan
- Desa Parbalohan
- Desa Huta Ginjang
- Desa Simanindo
Sangkal
- Desa Parmonangan
- Desa Unjur
- Desa Tomok Parsaoran
- Desa Siallagan Pindaraya
- Desa
Simanindo
- Desa Marlumba
4. Kecamatan Nainggolan :
- Desa Pananggangan
- Desa Pananggangan II
- Desa Sipinggan
- Desa Janji Marapot
5. Kecamatan Harian :
- Desa Hariara Pohan
- Desa Siparmahan
- Desa Huta Galung
- Desa Hariara Pintu
- Desa Janji Martahan
6. Kecamatan Palipi :
- Desa Sideak
- Desa Pamutaran
- Desa Pallombuan
- Desa Huta Dame
7. Kecamatan Sitio-tio :
- Desa Tamba Dolok
- Desa Janji Maria
- Desa Parsaoran
8. Kecamatan Sianjur Mula-mula :
- Desa Habeahan Naburahan
- Desa Sianjur Mula-mula, dan
9. Kecamatan Onan Runggu :
- Desa Sitamiang. (Hrey.S)
Narkoba Dan Obat-obat Terlarang Adalah Racun Mematikan.
Mari Bersama Selamatkan Generasi Bangsa Ini Dari Bahaya Narkoba Dan Obat-obat Terlarang Lainnya.