Seputar Bona Pasogit
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir kembali menggelontorkan sebesar Rp 455 juta dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 guna peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH). Kali ini, sebanyak 26 kepala keluarga (KK) di Samosir yang menerima bantuan itu.
Informasi Lain: Vandiko Gultom Launching e-Onan Samosir
Bantuan sebesar Rp 17.500.000,00 kepada masing-masing KK diberikan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom didampingi Wakil Bupati, Martua Sitanggang, Kepala Cabang Bank Sumut Pangururan, Kepala Dinas Pera KPP, Hut Isasar Simbolon, bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (6/9/2021).
Bupati menjelaskan, penyerahan bantuan berupa buku tabungan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat Samosir yang kurang mampu.
Disebutkan, secara umum program itu bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatakan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, menumbuhkan budaya goyong royong, serta bentuk kepedulian terhadap sesama.
Ditambahkan, berhubung bantuan itu bersifat swadaya dan sebagai bantuan perangsang, maka diharapkan para penerima bantuan dapat menambah biaya sehingga rumah yang dibangun lebih layak huni.
"Saat proses pembangunan nantinya, juga agar memperhatikan instalasi listriknya sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya," pinta Vandiko.
Informasi Lain : Dalam Sehari, Pemdes Partungko Naginjang Tuntas Vaksinasi 700 Warga
Tidak lupa, Bupati juga mengingatkan, karena masih dalam masa pandemi, maka harus tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Samosir juga menghimbau agar program iti tepat sasaran dan terlaksana tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun penerima bantuan berasal dari Kecamatan Sianjur Mula-mula, sebanyak 5 KK (termasuk 4 rumah korban kebakaran di Desa Habeahan Naburahan beberapa bulan yang lalu), di Kecamatan Sitio-tio, sebanyak 3 KK, Kecamatan Nainggolan, 5 KK, Kecamatan Palipi, 8 KK, Kecamatan Ronggur Nihuta, 2 KK, dan Kecamatan Pangururan, 3 KK. (H Rey S)
KITA SERIUS, CORONA PUTUS.
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.