SAMOSIR - Dini hari, Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 01.02 WIB, SPKT Polres Samosir menerima pengaduan dari masyarakat yang membawa dua pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian besi material proyek.
Polres Samosir yang dipimpin Perwira Pengawas, IPDA. Darmono Samosir, SH kemudian menghubungi mandor proyek, AY, yang bertanggung jawab atas kedua pria tersebut.
AY bersedia bertanggungjawab perbuatan TA dan W serta menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Dia juga menandatangani surat pernyataan untuk menjamin kehadiran TA dan W jika diperlukan oleh pihak kepolisian.
Informasi Lainnya :
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung menjelaskan, kini Polres Samosir masih menunggu laporan dari pihak yang dirugikan terkait kejadian itu.
"Saat ini, ada sebanyak 28 batang besi yang diduga hasil pencurian sudah diamankan di ruang SPKT Polres Samosir," terang Vandu Marpaung.
Ia menambahkan, usai pembuatan surat pernyataan dan pengamanan barang bukti, ST dan kawan-kawan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polres Samosir.
"Kedua belah pihak kemudian berjabat tangan dan meninggalkan kantor polisi," tutup Brigpol. Vandu P. Marpaung. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.