Informasi Lainnya :
Bertempat di ruang mediasi SPKT Polres Samosir, Ka. SPKT Polres Samosir Aiptu. Martin H. Aritonang bersama piket SPKT dan piket fungsi Polres Samosir mempertemukan diduga pelaku dan korban penganiayaan, yakni RS dan JBS.
Mediasi berlangsung juga dihadiri oleh Kepala Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Dirikon Simbolon, beserta keluarga kedua belah pihak.
Ka. SPKT Polres Samosir menjelaskan, kronologi dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu lokasi hiburan malam Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Atas penganiayaan tersebut, mengakibatkan luka lebam pada mata sebelah kiri JBS. Sehingga pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, dilakukan mediasi.
Informasi Lainnya :
"Dari upaya mediasi, kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga telah sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, dengan poin-poin yang tertera dalam surat pernyataan kedua belah pihak," terang Martin H. Aritonang.
Saat mediasi, lanjut Martin H. Aritonang, RS meminta maaf kepada JBS dan JBS menerima permintaan maaf tersebut.
"RS telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada JBS maupun orang lain. Selain itu, RS juga memberikan biaya perawatan kepada JBS, yang diterima dengan baik oleh JBS," pungkasnya.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut telah dimediasi dan kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan tanpa ada konflik lanjutan di kemudian hari.
Informasi Lainnya :
"Kejadian awal dipicu oleh ketersinggungan akibat bersenggolan, yang kemudian berlanjut saat RS menemui JBS di toilet dan terjadi dugaan penganiayaan," terang Vandu Marpaung.
Kesepakatan damai, tambah Vandu, disaksikan pemerintah desa dan keluarga kedua belah pihak.
"Kita harapkan, tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak, dan kejadian serupa dapat dihindari di masa depan," tutup Brigpol. Vandu P. Marpaung. (H. Ari)