SAMOSIR - SPKT Polres Samosir, Jumat (19/7/2024) berhasil memediasi dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi antara dua pria dewasa di salah satu lokasi hiburan malam di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Saat mediasi, lanjut Martin H. Aritonang, RS meminta maaf kepada JBS dan JBS menerima permintaan maaf tersebut.
"RS telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada JBS maupun orang lain. Selain itu, RS juga memberikan biaya perawatan kepada JBS, yang diterima dengan baik oleh JBS," pungkasnya.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol. Vandu P. Marpaung menambahkan, dugaan tindak pidana tersebut telah dimediasi dan kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan tanpa ada konflik lanjutan di kemudian hari.
Informasi Lainnya :
"Kejadian awal dipicu oleh ketersinggungan akibat bersenggolan, yang kemudian berlanjut saat RS menemui JBS di toilet dan terjadi dugaan penganiayaan," terang Vandu Marpaung.
Kesepakatan damai, tambah Vandu, disaksikan pemerintah desa dan keluarga kedua belah pihak.
"Kita harapkan, tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak, dan kejadian serupa dapat dihindari di masa depan," tutup Brigpol. Vandu P. Marpaung. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.