Informasi Lainnya :
Kedua tersangka yang saat ini sudah diamankan di Polres Samosir, berinisial MSLB (40) dan LL (31), keduanya warga Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu kaca pirex dan satu alat hisap sabu atau bong, yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP. Ferry Ardiansyah, SH, MH, mengungkapkan kronologi penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Setelah menerima laporan, tim langsung dikerahkan ke lokasi yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Informasi Lainnya :
Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapati satu orang laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut bersama satu orang laki-laki lainnya dan segera melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan mobil yang dikendarai kedua tersangka, polisi menemukan satu bungkus kecil plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Tersangka MSLB mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengungkapkan bahwa ia dan LL sudah menggunakan sabu di sebuah kos-kosan di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, sebelum menuju Samosir.
Saat tim melakukan pengembangan terhadap informasi itu, dan dari kos-kosan tersebut, ditemukan 2 bong (alat isap sabu) dan 1 buah kaca pirex.
AKP. Ferry Ardiansyah menambahkan, barang bukti sisa narkotika jenis sabu yang ditemukan di kendaraan, hendak digunakan lagi oleh kedua tersangka sebelum meninggalkan Kabupaten Samosir.
Informasi Lainnya :
"Sebelumnya, kedua tersangka mengaku datang ke Samosir dengan alasan sebagai pengepul getah pinus di kawasan Tele, Kecamatan Harian, namun didapati memiliki narkotika jenis sabu," ungkapnya AKP. Ferry.
Atas perbuatannya, MSLB dan LL akan dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Dan saat ini, keduanya tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. (H. Ari)