![]() |
Kedua tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satres narkoba Polres Samosir. |
Dalam penggeledahan mobil yang dikendarai kedua tersangka, polisi menemukan satu bungkus kecil plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Tersangka MSLB mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengungkapkan bahwa ia dan LL sudah menggunakan sabu di sebuah kos-kosan di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, sebelum menuju Samosir.
Saat tim melakukan pengembangan terhadap informasi itu, dan dari kos-kosan tersebut, ditemukan 2 bong (alat isap sabu) dan 1 buah kaca pirex.
AKP. Ferry Ardiansyah menambahkan, barang bukti sisa narkotika jenis sabu yang ditemukan di kendaraan, hendak digunakan lagi oleh kedua tersangka sebelum meninggalkan Kabupaten Samosir.
Informasi Lainnya :
"Sebelumnya, kedua tersangka mengaku datang ke Samosir dengan alasan sebagai pengepul getah pinus di kawasan Tele, Kecamatan Harian, namun didapati memiliki narkotika jenis sabu," ungkapnya AKP. Ferry.
Atas perbuatannya, MSLB dan LL akan dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Dan saat ini, keduanya tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. (H. Ari)
NARKOBA DAN OBAT TERLARANG ADALAH RACUN MEMATIKAN.
MARI BERSAMA KITA SELAMATKAN GENERASI BANGSA INI DARI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN OBAT-OBATAN TERLARANG LAINNYA.